Daftar Nama Demonstran Hilang, Luka, dan Ditangkap saat Aksi Tolak UU TNI di Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Selasa 25 Mar 2025, 14:05 WIB
Seorang demonstran saat diseret aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin, 24 Maret 2025. | Foto: SU/Asep Awaludin

Seorang demonstran saat diseret aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin, 24 Maret 2025. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Dua demonstran dilaporkan masih hilang setelah aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU TNI di Kota Sukabumi pada Senin, 24 Maret 2025. Tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa juga disorot karena menimbulkan beberapa korban masuk rumah sakit.

Demonstrasi yang berakhir ricuh itu berlangsung di depan gedung DPRD Kota Sukabumi. Berdasarkan catatan Aliansi BEM se-Sukabumi (ABSI), dua orang yang belum ditemukan adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) bernama Tulus Pratama Sastra Wijaya, dan Levi, warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Koordinator ABSI, Yogi, melaporkan ada pula enam orang yang ditangkap polisi. Mereka beridentitas Adil Muhamad Akmal (mahasiswa Universitas Pakuan Bogor), Agung alias A Getri (warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi), Dafa (mahasiswa UIN Jakarta), Budi Syukur (warga Kecamatan Sukaraja), Aril (warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi), dan Aditya Priatna (warga Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi).

Baca Juga: Dua Demonstran Hilang dan Enam Lainnya Luka, Buntut Aksi Tolak UU TNI di Kota Sukabumi

Selain itu, enam peserta aksi harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka serius, yaitu Fadhil Ahmad Fauzan, Ziad, dan Ridho, sebagai mahasiswa UMMI. Lalu Zaky dari Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi serta Deli dan Putra dari STIES Gasantara Indonesia, yang dirawat di RS Ridogalih Sukabumi.

“Kami BEM Sukabumi mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang melakukan represifitas terhadap massa aksi yang dipukuli, diseret, dan banyak juga korban yang masuk rumah sakit. Kepolisian bertindak tidak manusiawi terhadap massa aksi demonstrasi kali ini," kata Yogi.

Saat menjenguk korban di rumah sakit, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan kondisi pasien mahasiswa maupun polisi dalam keadaan baik dan masih ditangani. “Semuanya baik, yang anggota Polri maupun rekan kita dari mahasiswa, masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Baru gambaran secara umum terindikasi saja sampai dengan nanti keluar hasil seperti apa,” ujar dia.

“Sudah sama-sama kita dengar ya, yang anggota Polri patah tangannya, terus kemudian rekan kita dari mahasiswa juga ada indikasi (patah) hidungnya. Tapi semuanya itu menunggu karena masih penanganan awal, masih menunggu pemeriksaan dan kita semua memberi perhatian,” kata Rita.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam tindakan aparat kepolisian yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam aksi tersebut. Ada dua jurnalis yang menjadi korban, yaitu Andri Somantri dari media online VisiNews dan Siti Fatimah, wartawan detikjabar yang juga anggota AJI.

Diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI dalam sidang paripurna pada 20 Maret 2025. Pengesahan ini mendapatkan respons keras dari berbagai elemen masyarakat sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa di banyak daerah.

Berita Terkait
Berita Terkini