Skenario Nekat Sopir di Sukabumi Lukai Tangan dan Kaki Sendiri Demi Gelapkan Rp500 Juta

Sukabumiupdate.com
Selasa 25 Mar 2025, 05:59 WIB
Dua pelaku penggelapan uang perusahaan dihadirkan polisi di Mapolres Sukabumi Kota saat ungkap perkara, Senin (24/3/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

Dua pelaku penggelapan uang perusahaan dihadirkan polisi di Mapolres Sukabumi Kota saat ungkap perkara, Senin (24/3/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi culas seorang sopir perusahaan berinisial E (46 tahun) ini sungguh keterlaluan. Dia nekat mengarang cerita sudah menjadi korban begal di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Namun ternyata, pengakuan pria paruh baya itu semuanya hanya kebohongan belaka. E sampai hati mengarang cerita ini demi menggelapkan uang perusahaan senilai Rp500 juta.

Jadi pada Rabu 5 Maret 2025 yang lalu, E membuat pengakuan bahwa dia sudah menjadi korban begal. Bahkan untuk membuat semuanya terlihat nyata, dia sampai melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau agar seolah-olah semuanya itu telah terjadi.

Dustanya itu kemudian terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari E sendiri ke Polsek Warudoyong.

“Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya kami memanggil kembali saudara E untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada 15 Maret 2025 di Mapolres Sukabumi Kota. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa laporan tersebut palsu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Senin (24/3/2025).

Baca Juga: Lukai Tangan dan Kaki Sendiri Demi Rp504 Juta, Laporan Palsu Korban Begal di Taman Bahagia Sukabumi

Rita mengatakan, E membuat laporan tersebut hanyalah alibi untuk menutupi perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp500 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Rita, diketahui bahwa E sudah bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut sejak 2010 dan telah menggelapkan uang perusahaan selama dua tahun terakhir.

Dalam menjalankan aksinya, E tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh rekannya berinisial BP (41 tahun), warga Citamiang, Sukabumi, yang kini harus meringkuk di penjara bersamanya.

“Perbuatan E ini dibantu oleh satu terduga pelaku lainnya, BP, di mana barang yang dilaporkan dicuri tersebut dititipkan kepada terduga pelaku BP,” jelas AKBP Rita.

Dari keterangan yang disampaikan ke penyidik, E mengaku telah membuat skenario agar dirinya seolah-olah terlihat menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

“Untuk melancarkan skenarionya, terduga pelaku ini sempat melukai tangan dan kakinya sendiri menggunakan pisau," ujar Rita.

Kemudian uang hasil penggelapan tersebut, kata Rita, dipergunakan kedua pelaku untuk keperluan sehari-hari.

Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi terkait kasus ini, terdiri dari uang tunai sebesar Rp89.900.000, sebuah kaleng kue, satu unit sepeda motor, sebilah pisau berikut sarungnya, satu unit telepon genggam, sepotong celana dan kaus, serta selembar surat tanda penerimaan laporan Polsek Warudoyong.

Saat ini E dan BP telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

AKBP Rita kemudian menegaskan bahwa pihak kepolisan tidak akan mentoleransi laporan palsu. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena setiap laporan yang kami terima akan diteliti dan diproses secara profesional," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini