SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap fakta di balik kematian seorang aktivis mahasiswa di Sukabumi berinisial RR (25 tahun) beberapa waktu lalu. Korban ternyata meninggal dunia usai terlibat tawuran antar kelompok geng motor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa ini bermula saat dua kelompok geng motor, yaitu All Star dan Never Die, janjian di media sosial untuk melakukan tawuran pada Rabu 26 Februari 2025 lalu.
“Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan ini diduga berawal saat keempat korban yang diketahui dari kelompok All Star dan empat pelaku dari kelompok Never Die mengadakan temu janji melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran,” ujar Rita kepada sukabumiupdate.com dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/3/2025).
Setelah itu, kedua kelompok itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa berbagai jenis senjata tajam sambil melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial. Hingga pada akhirnya kedua belah pihak bertemu dan langsung terjadi bentrokan di Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Sukabumi Diduga Tewas Dianiaya, Dua Temannya Belum Sadar di Rumah Sakit
Peristiwa tersebut, lanjut Rita, mengakibatkan empat orang (sebelumnya disebut tiga korban) menjadi korban pembacokan dengan kondisi tiga korban mengalami luka dan satu di antaranya meninggal dunia yaitu RR. Keempatnya dari kelompok All Star.
“Korban di antaranya RR, 25 tahun, meninggal dunia akibat luka bacok pada betis belakang bagian kaki kiri, DHA, 24 tahun, mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri dan dada kiri tembus paru-paru, H, 31 tahun, mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri dan AP, 20 tahun, mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri,” ungkap Rita.
Polisi kemudian meringkus delapan orang pelaku tawuran berdarah ini dan menetapkan mereka menjadi tersangka. Rinciannya dari kelompok Never Die berinisial HM (21 tahun), MA (24 tahun), MRA (29 tahun) dan MRK (22 tahun).
Sementara itu, dari kelompok All Star, masing-masing berinisial FT alias C (25 tahun) selaku ketua kelompok tersebut, AT alias A (20 tahun), HI (24 tahun) dan H alias T (31 tahun).
Dari tangan kedelapan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam) berbagai jenis yang diduga digunakan mereka pada saat melakukan aksi tawuran atau penganiayaan kepada para korban.
“Saat ini delapan terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, terhadap delapan terduga pelaku itu kami menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan pasal 170 ayat 3 KUHPidana pengeroyokan menyebabkan meninggal seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.