Kawasan Lindung dan Resapan Air di Sukabumi Menyusut, Menteri LH Minta Bupati Evaluasi Titik Tambang

Sukabumiupdate.com
Sabtu 22 Mar 2025, 18:09 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat sidak tambang di Cibadak, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat sidak tambang di Cibadak, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kondisi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri yang mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi tambang pasir kuarsa di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/3/2025).

Dua lokasi tambang tersebut yaitu tambang milik PT. Java Pro Tam di Kampung Pancalikan dan tambang milik CV. Dutalimas di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi. Menteri Lingkungan Hidup menyebut berdasar analisa geospasial Kementerian Lingkungan Hidup titik tambang tersebut menjadi kontributor terjadi bencana yang melanda Sukabumi beberapa waktu lalu. 

“DAS Cimandiri sebenarnya sangat krusial. Dari total 183 ribu hektar luasnya, pada tahun 2010 terdapat 124 ribu hektar yang berfungsi sebagai kawasan lindung. Namun, pada tahun 2022, kawasan lindung tersebut menyusut drastis menjadi hanya 28 ribu hektar. Bisa dibayangkan dampaknya terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Situasi serupa juga terjadi di DAS Cikaso. Dari luas 90 ribu hektar, kawasan resapan air yang sebelumnya mencapai 29 ribu hektar kini hanya tersisa 2 ribu hektar.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Sidak 2 Tambang di Cibadak, Sebut Penyebab Bencana Sukabumi

“Saya sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat agar segera mereview kondisi lingkungan ini. Salah satu syarat review adalah adanya bencana alam yang cukup besar. Ini sedang kami koordinasikan dengan BNPB untuk mendapatkan sertifikasi lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, Menteri Hanif juga meminta Bupati Sukabumi untuk mengevaluasi titik-titik tambang yang tersebar di DAS Cimandiri dan Cikaso. Hasil evaluasi ini nantinya akan dilaporkan ke Kementerian LHK dan didelegasikan kepada DLH Kabupaten dengan pengawasan dari Pemerintah Provinsi.

"Dengan demikian, kita bisa bekerja bersama untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Dari hasil indikasi awal, Menteri Hanif menyebut ada beberapa parameter lingkungan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tambang di wilayah ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berdampak pada bencana, maka tindakan tegas akan diambil.

"Sepanjang persetujuan lingkungan ditaati dengan ketat, kegiatan tambang boleh berlanjut. Namun, jika setelah evaluasi ditemukan ketidaksesuaian yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan, maka kami akan mengusulkan pencabutan izinnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini