Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, 4 Pria Sukabumi Lebaran di Penjara

Sukabumiupdate.com
Jumat 21 Mar 2025, 22:26 WIB
Empat terduga pengedar sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam 5 hari terakhir. (Sumber : Istimewa)

Empat terduga pengedar sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam 5 hari terakhir. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang pria di Sukabumi Jawa Barat ditangkap polisi usai kedapatan menjadi pengedar barang haram jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Mereka pun kini harus lebaran di Penjara dan terancam hukuman 20 tahun bui.

Keempat terduga pelaku pengedar narkotika itu adalah H (41 tahun), SAF (31 tahun), MR (29 tahun) dan SIS (20 tahun). Mereka diamankan polisi di tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar mengatakan empat terduga pelaku itu berhasil diungkap dari tiga kasus penyalahgunaan narkoba.

“Jadi dalam 5 hari terakhir ini Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 4 terduga pelaku yaitu SAF, MR, H dan J," ujar Tenda kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa di Cikahuripan Sukabumi, Eks Sekdes Segera Diadili

Tenda menjelaskan, SAF dan MR diamankan di sebuah gang di Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Senin (17/3/2025), sedangkan H diamankan di rumah kontrakannya masih di Limusnunggal, Cibeureum dan J diamankan di Jalur lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (19/3/2025).

“3 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil terungkap usai menerima informasi dari masyarakat yang kemudian kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga 3 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut kita ungkap,” kata dia.

Dari empat terduga pelaku itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar seberat total 4,6 Ons, 7 butir pil ekstasi, 3 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor.

Adapun modus yang dilakukan para pengedar itu, kata Tenda, semuanya bervariatif mulai dengan modus transaksi langsung hingga salam tempel.

“Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara transaksi secara langsung, perantara, salam tempel dan lain sebaginya,” ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan keempatnya, saat ini mereka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait
Berita Terkini