SUKABUMIUPDATE.com - Harga minyak goreng MinyaKita di Pasar Semi Modern Cicurug hingga Jumat (21/3/2025) masih melebihi harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian takaran dalam kemasan yang seharusnya 1 liter, tetapi dalam beberapa kasus hanya berisi 800-900 mililiter.
Kepala UPTD Pasar Semi Modern Cicurug, Eman Sulaeman, mengungkapkan bahwa harga MinyaKita dari grosir ke pedagang pasar sudah mencapai Rp15.700 per liter, yang kemudian dijual kembali ke konsumen dengan harga sekitar Rp17.500.
"Kalau dari pedagang grosir ke pedagang pasar itu sudah di angka Rp15.700, sedangkan ke pengunjung pasar bisa mencapai Rp17.500. Ini jelas di atas HET," ujar Eman kepada sukabumiupdate.com.
Selain harga, masalah takaran juga menjadi perhatian. Menurutnya, pedagang grosir telah mengakui bahwa takaran minyak dalam kemasan Minyakita sering kali kurang dari 1 liter.
"Dari grosir memang terkadang volumenya kurang dari yang tertera di kemasan. Seharusnya 1 liter, tetapi kadang hanya 800-900 mililiter. Pedagang pun sudah menyampaikan hal ini ke pembeli sebelum transaksi," tambahnya.
Meski demikian, Eman memastikan stok minyak goreng di PSM Cicurug dalam kondisi aman. "Kemarin ada pasokan 200 karton Minyakita, dan kami sudah mendapat informasi akan ada pengiriman tambahan, termasuk minyak curah. Jadi, stok minyak di pasar kami cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Cabai Merah di Pasar Cicurug Sukabumi Tembus Rp100 Ribu
Aturan penjualan MinyaKita
Mengutip dari laman resminya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pedagang yang menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp15.700 per liter akan dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, pengecer ke konsumen akhir menjual MinyaKita sesuai dengan HET Rp15.700 per liter.
Sebagaimana ketentuan, produsen menjual MinyaKita ke D1 seharga Rp13.500 per liter. Selanjutnya, D1 ke D2 dikenakan harga Rp14.000 per liter. Sedangkan D2 ke pengecer adalah Rp14.500 per liter.
Dalam keterangan terbarunya, Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan bahwa pihaknya sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi dan telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha Minyakita nakal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga melalui siaran pers, Minggu (16/3/2025)