Disdukcapil Sukabumi Siap Fasilitasi Kepindahan Nenek Atikah Tanpa Pungutan Biaya

Sukabumiupdate.com
Jumat 21 Mar 2025, 11:41 WIB
Nenek Atikah (60 tahun), warga lanjut usia asal Kampung Cikeuyeup RT 11/04 Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

Nenek Atikah (60 tahun), warga lanjut usia asal Kampung Cikeuyeup RT 11/04 Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi siap memfasilitasi kepindahan Nenek Atikah (60 tahun), warga lanjut usia yang hidup sendirian di Kabupaten Sukabumi, namun masih ber-KTP Kota Sukabumi. Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Amir Hamzah, menanggapi persoalan administrasi kependudukan yang dialami Nenek Atikah.

Menurut Amir Hamzah, proses kepindahan memerlukan pengajuan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang harus diajukan terlebih dahulu ke Disdukcapil Kota Sukabumi. Tetapi dengan adanya layanan daring, proses tersebut kini bisa lebih mudah. Nenek Atikah saat ini tinggal di Kampung Cikeuyeup RT 11/04 Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.

"Nenek Atikah harus mengajukan SKPWNI terlebih dahulu ke Disdukcapil Kota Sukabumi, tetapi karena sekarang ada pelayanan daring kami harapkan keluarga Nenek Atikah bisa membawa beliau ke UPTD Disdukcapil Jampangtengah untuk mengurus persyaratan kepindahan. Disdukcapil siap memfasilitasi kepindahan beliau dari Kota Sukabumi ke Kabupaten Sukabumi tanpa dipungut biaya apa pun," ujar Amir kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Nenek Atikah Hidup Sendirian di Sukabumi, Jika Sakit Sulit Berobat karena Masalah KTP

Ia juga menambahkan bahwa pihak desa dapat membantu memfasilitasi Nenek Atikah ke UPTD Disdukcapil Jampangtengah guna melakukan perekaman sidik jari dan mengisi formulir yang diperlukan.

"Dengan adanya kemudahan layanan daring ini, Nenek Atikah tidak perlu datang langsung ke Disdukcapil Kota Sukabumi. Seharusnya kabar ini disambut baik oleh warga yang sudah menetap di Kabupaten Sukabumi tetapi masih ber-KTP luar Kabupaten Sukabumi. Mereka sebaiknya segera mengurus SKPWNI sehingga bisa mendapatkan hak yang sama dengan penduduk lainnya," kata Amir.

Kasus yang dialami Nenek Atikah menjadi contoh pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang sesuai dengan domisili tempat tinggal. Dengan begitu, akses terhadap layanan publik, termasuk layanan kesehatan, dapat lebih mudah didapatkan.

Diberitakan sebelumnya, Nenek Atikah memiliki masalah administrasi kependudukan sehingga kesehatannya belum ditanggung pemerintah. Juga untuk kebutuhan hidup harian yang tak ter-cover bantuan sosial pemerintah. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini