SUKABUMIUPDATE.com - Tindakan kurang terpuju dilakukan oknum mahasiswa saat aksi demonstrasi menolak pengesahaan RUU TNI. Mereka diduga melarang jurnalis untuk mengambil gambar, peristiwa ini berlangsung di depan gedung DPRD Kota Sukabumi pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pantauan sukabumiupdate.com di lokasi, unjuk rasa yang awalnya berjalan lancar sampai ada momen seorang mahasiswa terjatuh dan pingsan. Keributan antara mahsiswa dan jurnalis kemudian terjadi sekira pukul 17.30 WIB, setelah jurnalis dilarang melakukan peliputan (mengambil foto dan video) pada mahasiswa yang pingsan dan proses evakuasi ke ambulans.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya Apit Haeruman mengatakan, selain pelarangan, kericuhan juga dipicu ucapan kata-kata kasar kepada jurnalis yang meliput. “Teman-teman kami sedang meliput, lalu ada mahasiswa yang melontarkan kata-kata kasar. Bahkan ada yang menarik tas salah satu wartawan saat mengambil gambar, seolah-olah melarang kami untuk meliput," ujar dia.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Sukabumi Tolak Pengesahan UU TNI
Melihat penarikan itu, Apit langsung menghampiri teman sejawatnya, namun dia mengaku menjadi sasaran pengadangan para mahasiswa dengan cara ditarik dan dipiting dari belakang. “Terakhirnya saya dicekik, tapi saya anggap bukan masalah. Situasi saat itu sedang chaos dan alhamdulillah saya bisa diamankan teman-teman,” ungkapnya.
Menurutnya, peliputan ini dilakukan di ruang publik dan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melarang jurnalis melakukan pekerjaannya. Apit juga menegaskan insiden tersebut terjadi akibat kurangnya pemahaman mahasiswa soal etika junalistik sehingga timbul kericuhan. “Kami tidak mengambil gambar secara detail, hanya mendokumentasikan momen evakuasi. Banyak mahasiswa yang juga ikut membantu membawa korban ke ambulans,” jelas dia.
Apit sangat menyesalkan kejadian itu, mengingat dalam hal ini jurnalis justru berfungsi untuk menyampaikan informasi ke publik, termasuk menyuarakan aspirasi mahasiswa. “Kami justru ingin membantu mempublikasikan aspirasi mereka agar lebih luas terdengar. Etika jurnalistik juga tetap kami jaga. Ini ruang publik, bukan tempat privat. Tidak ada hak siapa pun untuk menghalangi kami, karena kami dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
Setelah keributan dapat diredam oleh kedua pihak, mahasiswa terpantau tetap melanjutkan unjuk rasa hingga sekira pukul 19.00 WIB.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Andri Moewashi Idharoel Haq hadir sebagai perwakilan mahasiswa untuk menengahi perkara. Menurutnya, kampus selalu berupaya mendampingi mahasiswa dalam setiap aksi agar berjalan kondusif. Namun dia menyayangkan kejadian sore itu yang sempat di luar kendali.
“Kami terus memantau aksi ini. Awalnya aman. Tapi ketika terjadi insiden sore tadi (kemarin), mahasiswa sendiri mengakui mereka malu karena sampai saya harus turun tangan. Bahkan wakil Dekan juga datang untuk meredam situasi,“ ujarnya.
Andri juga menyoroti ketidaktahuan mahasiswanya tentang hak dan kewajiban media dalam peliputan sehingga mengakibatkan peristiwa tersebut. “Sejujurnya, saya rasa mahasiswa tidak tahu media punya undang-undang yang melindungi kerja jurnalistik, terutama di ruang publik. Tidak boleh ada yang menghalangi mereka saat meliput,” sebut dia.
“Saya juga berbicara dengan teman-teman jurnalis. Saya harap ada edukasi agar mahasiswa paham bahwa media memiliki hak imunitas dalam peliputan. Jadi, kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Andri.
Diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.