SUKABUMIUPDATE.com - Penolakan terhadap pembangunan tambak udang di kawasan wisata Pantai Minajaya belum berhenti. Kekinian spanduk-spanduk bertuliskan aspirasi warga mulai bermunculan di berbagai titik di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Warga menegaskan ketidaksetujuannya dan bahkan menantang dilakukan voting untuk menentukan sikap mayoritas masyarakat.
“Kami sejak awal sudah menolak. Jika ada yang menyatakan mendukung, perlu dipastikan mereka warga dari mana. Kalau perlu, kita adakan voting khusus bagi warga Desa Buniwangi untuk melihat siapa yang benar-benar mendukung dan siapa yang menolak,” ujar Wakil Ketua Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB), Denda Saepul Ulum.
Aksi pemasangan spanduk ini dilakukan oleh FMNMB dan masyarakat Buniwangi sebagai bentuk keseriusan dalam menolak proyek tambak udang. Pihaknya telah mengajukan izin pemasangan spanduk kepada Pemerintah Kecamatan Surade dengan tembusan ke Bupati Kabupaten Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi, dinas terkait, Kapolsek Surade, Kepala Desa Buniwangi, serta RT/RW setempat.
Spanduk-spanduk tersebut mulai dipasang pada Kamis (20/3/2025) di berbagai lokasi strategis, seperti jalan protokol, jalan utama desa, pesisir pantai, dan sekitar proyek pembangunan. Sebanyak 10 spanduk berukuran 3x1 meter akan terpasang selama tiga bulan.
Baca Juga: DPMPTSP Ungkap Progres Izin Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi
Isi spanduk tersebut secara tegas menolak pembangunan tambak udang dan mengingatkan ancaman terhadap status Unesco Global Geopark di kawasan tersebut. “Tolak Praktik Pelanggaran Hukum yang Mengatasnamakan Pembangunan yang Mengakibatkan Penyengsaraan Masyarakat,” salah satu isi spanduk yang terpasang.
Penolakan serupa juga datang dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rukun Nelayan Minajaya. Ketua 2 HNSI Rukun Minajaya, Hambari, membenarkan bahwa pihaknya turut memasang spanduk penolakan di pesisir Pantai Minajaya.
“Kami nelayan dan masyarakat Desa Buniwangi menolak adanya proyek tambak udang,” tegas Hambari.
Kasi Trantibum Kecamatan Surade, Rimbayana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa surat permohonan pemasangan spanduk sudah diterimanya yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Surade. "Kami pada dasarnya tidak keberatan dan mengijinkan untuk pemasangan spanduk itu. Dengan catatan mengutamakan kondusifitas dilapangan, tidak mengganggu ketertiban masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya pihak PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) melalui perwakilannya, Muklis Sahrul, bahwa pihak perusahaan telah berupaya memenuhi tuntutan terkait keberlanjutan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Greenbelt.
"Kami bersama Forkopimcam dan unsur desa telah mematok serta menandai area Greenbelt tersebut. Bahkan, tanpa diminta, perusahaan akan melakukan penanaman pohon pandan di area Greenbelt serta pohon pelindung di sekitar lahan tambak," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/2/2025).
Terkait kekhawatiran akan limbah tambak yang dapat merusak ekosistem laut, Muklis menyatakan bahwa tambak udang PT. BSM akan menjadi yang pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi pengolahan limbah dengan fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memadai dan mumpuni.
"Limbah yang dihasilkan akan dikelola dan diolah menjadi pupuk berkualitas yang dapat dibagikan secara gratis kepada petani atau warga yang membutuhkan. Ini akan menjamin kelestarian lingkungan, baik di darat maupun laut," katanya.
Dalam aspek sosial, Muklis juga menyebut bahwa permasalahan dengan petani penggarap telah diselesaikan melalui pemberian dana kerohiman. "Sudah ada kesepakatan bagi mereka untuk meninggalkan tanah garapannya," ungkapnya.