Belum Kantongi Izin, Proyek Pembangunan Peternakan Ayam di Kalapanunggal Sukabumi Dihentikan

Sukabumiupdate.com
Jumat 21 Mar 2025, 00:11 WIB
Sudah pembersihan lahan, proyek pembangunan peternakan ayam di Kalapanunggal Sukabumi dihentikan sementara akibat tak kantongi izin. (Sumber Foto: Istimewa)

Sudah pembersihan lahan, proyek pembangunan peternakan ayam di Kalapanunggal Sukabumi dihentikan sementara akibat tak kantongi izin. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Proyek pembangunan peternakan ayam yang dilakukan oleh PT. Cipta Perkasa Mandiri di Kampung Sinagar RT 8/3, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi dihentikan sementara oleh pemerintah setempat karena belum mengantongi perizinan.

Penghentian ini dilakukan usai Pemerintah Kecamatan Kalapanunggal bersama Tim perizinan dan bagian analisa pembangunan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu 19 Maret 2025.

Langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari salah satu warga yang khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil survei pada 19 Maret 2025, pihak PT. Cipta Perkasa Mandiri belum dapat menunjukkan kelengkapan berkas perizinan. Selain itu, perubahan dari kandang ayam kampung milik perorangan menjadi milik perusahaan juga belum memiliki izin resmi dari dinas terkait,” ujar Camat Kalapanunggal, Ading Ismail, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Tabrakan dengan Truk saat Nyalip di Cicurug Sukabumi, Pemotor Luka Serius

Menurut Adang, keputusan penghentian ini merujuk pada Instruksi Bupati Sukabumi Nomor: 500/6732/DPMPTSP/2024 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha, terutama pada poin keempat yang mengatur ketertiban administrasi dalam perizinan usaha.

Dalam surat peringatan yang ditujukan kepada Direktur PT. Cipta Perkasa Mandiri, pemerintah menegaskan agar seluruh aktivitas pembangunan segera dihentikan sebelum mendapatkan legalitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemcam Kalapanunggal dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi saat sidak ke lokasi proyek pembangunan peternakan ayam. | Foto: IstimewaPemcam Kalapanunggal dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi saat sidak ke lokasi proyek pembangunan peternakan ayam. | Foto: Istimewa

Terpisah, Budi Surya, selaku bagian analisa kebijakan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan, bahwa proyek ini tidak dapat dilanjutkan sebelum izin yang diperlukan dipenuhi. Jika pemilik proyek tidak mengurus izin dalam waktu yang ditentukan, maka pembangunan akan ditutup secara permanen.

"Jika izinnya tidak diurus, kami akan menutup total proyek ini," tegasnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa penghentian ini tidak hanya karena masalah perizinan, tetapi juga sebagai respons terhadap pengaduan warga. Sayangnya, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan pemilik proyek maupun penanggung jawab lapangan.

“Kami hanya menjalankan tugas untuk menertibkan pembangunan proyek yang belum memiliki izin yang berlaku, sekaligus menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat sekitar,” katanya.

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk menindak perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin. "Untuk memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi di wilayah ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini