SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelaku perdagangan online 94 bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat, ditangkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Menurut siaran pers dan keterangan di Instagram @gakkum_kehutanan, kedua pelaku ditangkap pada 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial BH (32 tahun) berperan sebagai pemilik, sedangkan pelaku NJ (23 tahun), menjadi penjual ke luar negeri.
Barang bukti bagian tubuh satwa liar yang disita Ditjen Gakkum Kehutanan adalah 70 tengkorak primata (orangutan, beruk dan monyet), enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang.
Baca Juga: Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti 70 Tengkorak Primata
Para pelaku akan dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) miliar di bawah Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal adanya informasi dari United States Fish and Wildlife Service (USFWS) tentang penyitaan pengiriman Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar dua pekan lalu.
Informasi itu ditindaklanjuti Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan mem-profilling akun penjualan tersebut. Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan operasi peredaran TSL yang dilindungi UU dan berhasil mengamankan dua pelaku.
Dalam pengakuannya, pelaku telah melakukan jual beli selama satu tahun dan telah lebih dari sepuluh kali bertransaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menyatakan, “Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan. Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain.”
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan, “Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnasional/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia. Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti USFWS," kata dia.