Respons Cepat Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Bantu Warga Terkena Musibah Pindah Domisili

Sukabumiupdate.com
Selasa 18 Mar 2025, 23:51 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah. (Sumber Foto : SU/Turangga Anom)

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah. (Sumber Foto : SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang warga Sukabumi yang membutuhkan proses perpindahan kependudukan ke Kabupaten Karawang mendapat respons cepat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi.

Langkah sigap ini diapresiasi oleh pihak keluarga yang membutuhkan kepastian administratif dalam waktu singkat.

Warga tersebut bernama Tita (32 tahun), asal Desa Sukajaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Dirinya mengaku harus segera pindah domisili ke Karawang karena alasan mendesak.

“Ini ada warga ber-KTP Kabupaten Sukabumi, dia sekarang di Karawang karena rumahnya di Sukabumi terkena longsor. Dokumen kependudukannya hilang akibat longsor, dan anaknya sedang dalam kondisi kritis. Namun, penanganannya terkendala administrasi kependudukan,” ujar salah satu anggota keluarga Tita kepada sukabumiupdate.com pada Senin (18/3/2025) siang.

“Rencananya akan menggunakan program berobat gratis, tetapi KTP-nya masih Sukabumi. Sementara itu, bayi berusia satu bulan membutuhkan penanganan cepat,” tambahnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa anak Tita meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Karawang pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama. Pihak rumah sakit membebankan biaya perawatan sebesar Rp9 juta. Namun, rumah sakit memiliki kebijakan untuk menggratiskan biaya tersebut bagi pasien yang berdomisili di Karawang.

“Info terbaru, anaknya sudah meninggal dunia dan tidak tertolong. Pihak keluarga dibebankan biaya sekitar Rp9 juta oleh rumah sakit. Namun, pihak rumah sakit memberikan program pembebasan biaya dengan syarat bahwa yang bersangkutan harus berdomisili di Karawang melalui program RS tersebut,” ujar keluarga Tita.

Baca Juga: FGD Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Bahas Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi kemudian langsung bergerak cepat dalam memproses permohonan perpindahan kependudukan warga Purabaya yang terkena musibah tersebut.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kependudukan.

“Kami memahami betul bahwa administrasi kependudukan sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap permohonan yang masuk, terutama yang bersifat mendesak, akan kami proses secepat mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Amir.

Proses perpindahan domisili tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga warga yang bersangkutan bisa segera menyelesaikan administrasi rumah sakit di Karawang tanpa hambatan administratif. Kecepatan layanan ini menjadi bukti komitmen Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

"Sebetulnya setelah permintaan perpindahan tersebut dari Disdukcapil Kabupaten Karawang langsung kami proses penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) antar Kabupaten/Kota langsung, dan sekitar pukul 14.00 WIB kami pastikan saat itu proses perpindahannya telah diselesaikan," tuturnya.

Dengan adanya layanan cepat ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan pengurusan administrasi kependudukan tidak mengalami kesulitan yang berlarut-larut. Disdukcapil juga mengimbau warga untuk memastikan kelengkapan dokumen saat mengajukan permohonan agar proses dapat berjalan lancar. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini