Tinggal Ambil, Disdik Kabupaten Sukabumi Tegas Tak Ada Penahanan Ijazah di Sekolah Negeri

Sukabumiupdate.com
Senin 17 Mar 2025, 21:58 WIB
Ilustrasi ijazah. | Foto: Istimewa

Ilustrasi ijazah. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah video viral yang diunggah oleh tiktoker asal Sukabumi Mang Kifly yang menyebut adanya aduan wali murid yang mengaku ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena belum membayar uang ‘Infaq’.

Video berdurasi 49 detik itu diunggah pada Minggu (16/3/2025) dan sudah mendapatkan perhatian luas dari warganet dengan disukai oleh 2.138, 225 komentar, 119 tambahan favorit dan 306 dibagikan.

Menanggapinya, Devi Indra Kusumah Devi Indra Kusumah selaku Kasi Kesiswaan SMP Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri.

“Enggak ada ya (penahanan ijazah) untuk di Sekolah Negeri itu soalnya tinggal ngambil kalau untuk ijazah di Negeri itu, kecuali mungkin di Swasta, boarding, ya mungkin bisa saja,” ujar Devi singkat.

Baca Juga: Disdik Kabupaten Sukabumi Tegaskan Lagi Soal Larangan Pungli di Sekolah

Terlebih, menurut Devi, iuran Infaq uang dimaksud juga sudah lama tidak terjadi di setiap sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sejak adanya pelarangan.

“Memang untuk pungutannya itu sudah berjalan sebelum ada larangan dari Disdik, kemudian Sudah ada edaran tidak boleh memungut itu yang terbaru dan kemarin juga ada rapat dan pak Kadis mengimbau semuanya tidak boleh ada pungutan dan iuran di satuan Pendidikan Negeri,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini