SUKABUMIUPDATE.com - Sampah terlihat menumpuk dan berserakan di tepi jalan nasional, tepatnya di wilayah Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Meski sudah terdapat banner larangan membuang sampah, masyarakat tetap membuang sampah di lokasi tersebut.
Kepala Desa Karangtengah, Agung Pratama Putra, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa permasalahan sampah di lokasi itu sudah berlangsung sejak lama, dan sampah juga bukan hanya berasal dari warga setempat.
"Dari sebelum saya menjabat, satu tahun ke belakang memang lokasi tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah," ujar Agung kepada sukabumiupdate.com, Minggu, (16/3/2025.
"Warga yang membuang sampah di lokasi itu bukan hanya berasal dari Desa Karangtengah, tetapi juga dari desa tetangga. Dari Nagrak juga ada, dari Cirendeu juga ada, walaupun sebagian memang ada warga kami yang membuang sampah ke sana," tambahnya.
Selanjutnya, kata Agung, faktor utama penyebab warga membuang sampah sembarangan adalah kurangnya kesadaran serta keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah.
"Kami menyadari bahwa tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang ada dimensinya tidak memadai, tidak sebanding dengan jumlah sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun hanya melakukan pengangkutan sampah dua kali dalam seminggu," ungkapnya.
Padahal, sambung dia, regulasi sudah jelas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta peraturan daerah yang berlaku. "Dari Perda-nya juga ada, sanksi bisa berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Namun, dalam waktu dekat kami akan lebih menertibkan, sementara ini baru sebatas teguran dan warga yang ketahuan membuang sampah diminta mengambil kembali sampahnya," terangnya.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Soal Sampah Picu Banjir di Cidahu, Aktifkan Jumsih hingga TPS 3R Setiap Desa
Penanganan sampah di Desa Karangtengah
Terkait persoalan sampah di desanya, kata Agung, pihak desa telah membentuk satuan tugas (satgas) kebersihan yang telah berjalan selama enam hari terakhir. "Setiap hari, satgas berjaga selama 24 jam dengan sistem rolling setiap tiga jam sekali untuk memonitor siapa saja yang membuang sampah di area tersebut. Sudah lebih dari 20 orang kepergok," jelasnya.
Agung menyebut, Pemerintah Desa Karangtengah menganggarkan pembangunan dua TPS sementara di tahun 2025 serta pengadaan mesin pemusnah sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. "Mesin ini membakar sampah tanpa banyak mengeluarkan asap menggunakan cerobong. Jika dua titik ini sukses, pada tahun 2026 kami akan mengalokasikan minimal satu RW satu mesin pemusnah sampah," paparnya.
Selain itu, pihaknya berharap agar pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah berbasis desa. "Jika setiap desa diberikan satu mesin daur ulang atau pencacah plastik, maka lingkungan di Kabupaten Sukabumi bisa lebih bersih. Selain itu, hasil dari pengelolaan sampah ini juga bisa menjadi sumber pendapatan desa," tuturnya.
Sebagai upaya lain, Agung mengatakan Desa Karangtengah juga aktif berkoordinasi dengan DLH, termasuk mendapatkan dukungan armada pengangkut sampah dan mendorong pengadaan bak sampah di tiap RT dan RW. "Kami juga melakukan gotong royong membersihkan dua titik pembuangan sampah ilegal, melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, serta masyarakat," jelasnya.
Gotong royong tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 15 Maret 2025, dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Bahkan, patroli sudah dimulai sejak pukul 02.00 WIB dini hari untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan. "Kegiatan ini melibatkan semua elemen, dari pemerintah desa hingga masyarakat, hingga berakhir pukul 14.00 WIB," katanya.
Disisi lain, Agung mengaku pihaknya juga melakukan pendekatan dengan pabrik-pabrik besar, termasuk Aqua, untuk mendorong program corporate social responsibility (CSR) terkait pengurangan penggunaan plastik. "Pabrik-pabrik plastik seharusnya diwajibkan mendukung CSR, minimal dalam bentuk pengadaan mesin daur ulang plastik," pungkasnya.