SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah video viral dari TikToker asal Sukabumi, Mang Kifly, kali ini Ia mengkritisi kebijakan sekolah atas pembayaran ‘infaq’ sebesar Rp 500 ribu per tahun yang diberlakukan kepada pelajar SMPN 1 Cikembar.
Video berdurasi 48 detik yang diunggah pada Sabtu (15/03/2025) itu mendapat perhatian luas dari warganet, dengan 8.332 suka, 816 komentar, 463 tambahan favorit, dan dibagikan 796 kali.
Sebagai influencer yang kerap mengangkat isu sosial, Mang Kifly dalam video tersebut menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dinilainya memberatkan orang tua siswa.
Baca Juga: STNK Mati Selama 2 Tahun Data Kendaraan Bisa Dihapus dan Potensi Disita
Menanggapi hal tersebut, Devi Indra Kusumah selaku Kasi Kesiswaan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengaku telah melakukan klarifikasi kepada sekolah terkait.
“Secara pribadi saya sudah melakukan klarifikasi ke pihak sekolahnya, informasi yang saya terima itu kegiatannya (pungutan) sudah dihentikan sejak Disdik mengeluarkan larangan untuk berbagai macam pungutan dan iuran,” ujar Devi kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/3/2025).
Adapun edaran atau larangan melakukan pungutan atau iuran itu sudah dikeluarkan sejak lama, terbaru sejak tiga bulan yang lalu oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Distan Kabupaten Sukabumi: 579 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Bencana, Gagal Panen Mengancam
"Sudah ada edaran tidak boleh memungut itu yang terbaru dan kemarin juga ada rapat dan pak Kadis mengimbau semuanya tidak boleh ada pungutan dan iuran di satuan Pendidikan Negeri,” kata dia.
Devi juga menegaskan bahwa satuan pendidikan negeri terikat dengan adanya regulasi Permendikbud 44 tahun 2012 yang berisi larangan melakukan pungutan dan iuran.
“Kalau dari saya pribadi sebagai Kasi Kesiswaan memang sesuai dengan regulasi Permendikbud 44 tahun 2012 satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dan iuran kecuali sumbangan dan donasi itu boleh, tapi lebih memperhatikan siswa miskin,“ pungkasnya. (adv)