SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pemekaran atau pembentukan desa baru.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi melalui Ketua Tim Penataan Desa Jadi Setiawan menegaskan terdapat enam syarat utama yang harus dipenuhi agar pemekaran desa bisa dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
"Ada enam persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membentuk desa baru," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: DPMD Sukabumi Imbau Warga di Wilayah Rawan Bencana Waspada Cuaca Ekstrem
Enam syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Usia desa induk minimal lima tahun sebelum pemekaran
2. Peta batas wilayah harus jelas dan diakui secara hukum
3. Jumlah penduduk harus memenuhi ketentuan minimal yang berlaku
4. Akses transportasi harus memadai serta tersedia fasilitas pemerintahan desa
5. Kondisi sosial dan budaya harus mendukung pembentukan desa baru
6. Pendanaan operasional dan SDM yang cukup untuk menjalankan pemerintahan desa secara mandiri
"Semua syarat itu harus dipenuhi. Jika sudah lengkap, barulah pengajuan pembentukan desa bisa diproses," jelas Jadi Setiawan.
"Tentunya kami berharap dengan adanya regulasi ini, pemekaran desa dapat berjalan lebih terstruktur dan memastikan desa yang terbentuk mampu mandiri dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya. (ADV)