SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi mengajak masyarakat atau warga untuk selalu menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).
Keterangan itu dikatakan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo melalui Pranata Humas Ahli Muda, Luri Rustia Indriani, sebagai salah satu pengelola SP4N Lapor.
Baca Juga: Diskominfo Kota Sukabumi Sampaikan Edaran Soal Panduan Zakat Fitrah, Simak Besarannya
“Masyarakat bisa menggunakan Lapor untuk menyampaikan aduan kepada Pemerintah Kota Sukabumi, karena setiap aduan akan langsung ditangani dengan cepat oleh setiap perangkat daerah. Aduan bisa dikirimkan melalui SMS ke nomor 1708 atau lewat website lapor.go.id. Bisa juga melalui aplikasi Android dan Ios, SP4N Lapor,” ujarnya.
Sebelumnya, Diskominfo merilis laporan pengelolaan aduan selama Februari yakni 14 aduan dari masyarakat, terdiri dari enam aduan tentang fasilitas publik dan tiga aduan mengenai ketertiban umum. Sementara perangkat daerah yang menerima terbanyak adalah Dinas Perhubungan. (ADV)
Sumber: Website Kota Sukabumi