SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan membubarkan aksi balapan liar di ruas Jalan Raya Cikidang, Kampung Paris, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 15 Maret 2025 malam. Dalam operasi ini, dua orang yang diduga sebagai panitia balapan turut diamankan polisi.
Kapolsek Cibadak, AKP Idji Djubaedi, mengungkapkan bahwa patroli dan pembubaran dilakukan oleh anggota piket Polsek Cibadak, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibadak, Babinsa, serta aparat pemerintahan Kecamatan Cibadak.
“Aksi tersebut berlangsung mulai pukul 23.50 WIB hingga selesai dan berjalan dengan aman serta lancar,” kata Djubaedi pada Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: Balap Liar di Jalur Patuguran Sukabumi, 5 Motor Diangkut Polisi
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya membubarkan puluhan pengendara yang terlibat dalam balapan liar, tetapi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai panitia balapan. Mereka adalah DA (22 tahun), warga Kampung Paris, Desa Pamuruyan, serta AN (19 tahun), warga Kampung Sukamaju, Desa Warnajati.
“Kedua pria tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Cibadak untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna mencegah aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi balapan liar. Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, kegiatan ini juga melanggar hukum,” tegasnya.
Djubaedi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas balap liar. "Guna menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di wilayah Cibadak dan sekitarnya,” pungkasnya.