SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pejabat RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menerima hukuman berbeda atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan atau nakes saat menangani pandemi Covid-19 tahun 2020 dan 2021.
Ketiga pejabat yang merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar ini adalah Damayanti Pramasari (direktur utama dan penanggung jawab tim penanggulangan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu), Saeful Ramdhan (koordinator manajemen), dan Whisnu Budiharyanto (koordinator logistik). Modus yang dilakukan mereka adalah memanipulasi nama penerima dana insentif Covid-19.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pun mengeksekusi barang bukti hasil korupsi dengan total nilai Rp 5,1 Miliar untuk disetorkan ke kas negara. Eksekusi dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025 sekira pukul 12.30 WIB di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Kejari Sita Duit Rp5,1 M dari Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menyebut eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg tanggal 25 Februari 2025 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-382/M.2.30/Ft.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wawan menyatakan masing-masing terpidana menerima vonis berbeda. Damayanti Pramasari dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Saeful Ramdhan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara Whisnu Budiharyanto dihukum satu tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Mereka dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu," kata Wawan kepada sukabumiupdate.com.
Selain pidana penjara dan denda, Damayanti Pramasari dan Whisnu Budiharyanto juga telah membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 135.866.383,5, sehingga total pengembalian dana keduanya mencapai Rp 271.732.767.
Adapun barang bukti berupa uang Rp 4.857.085.229 disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara. Dengan demikian, total penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 5.128.817.996.
“Seluruh barang bukti uang telah dieksekusi dan akan segera disetorkan ke rekening Kas Negara melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ujar Wawan.
Wawan menegaskan kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan tenaga kesehatan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan,” katanya.