SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi. Hal ini untuk mencegah terjadinya permasalahan yang kerap dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural, seperti eksploitasi, pemutusan komunikasi, hingga tidak mendapatkan hak-hak mereka.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, menjelaskan bahwa pengaduan terkait PMI unprosedural dapat dilakukan melalui berbagai instansi, tidak hanya Disnakertrans.
“Terkait dengan PMI unprosedural, biasanya pengaduan itu dibuka ke berbagai instansi, jadi tidak hanya ke Disnakertrans, boleh juga mengadu ke BP2MI di sana ada perlindungan juga, atau mengadu langsung ke Kemlu yang kemudian nanti akan diproses ke kedutaan negara yang bersangkutan. Kalau ke Disnakertrans kami pun nanti bersuratnya tetap ke Kemlu melalui Direktorat Perlindungan WNI BHI, tidak bisa langsung ke kedutaan, karena memang SOP-nya seperti itu secara formal,” ujar Endang kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, salah satu hal utama dalam menangani permasalahan PMI adalah memastikan kepulangan mereka dalam kondisi baik. Namun, proses pemulangan tidak selalu mudah, terutama bagi mereka yang mengalami kendala hukum di negara tujuan.
“PMI itu tentunya yang pertama memastikan kepulangannya dulu dan harus dalam kondisi baik. Banyak kendala yang dihadapi, misalnya kalau yang overstay, dia harus melewati proses di imigrasi setempat, kemudian ada sanksi yang diberikan, apakah berupa kurungan atau denda. Jika PMI sakit, harus diobati terlebih dahulu sebelum bisa dipulangkan. Semua proses ini melibatkan banyak lembaga dan dikoordinir oleh KBRI,” jelasnya.
Baca Juga: Diperlakukan Tidak Baik, TKW Asal Sukabumi Minta Tolong Ingin Pulang dari Arab Saudi
Endang juga menegaskan bahwa pemerintah tetap hadir dalam menangani permasalahan PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun tidak.
“Pada akhirnya kita tidak melihat apakah yang dilalui oleh PMI ini melalui prosedur yang semestinya atau tidak. Tetap yang diutamakan adalah mereka warga negara Indonesia, sehingga negara tetap harus hadir apapun kondisinya. Permasalahan PMI bisa beraneka ragam, mulai dari putus komunikasi, tidak digaji, hingga dieksploitasi. Jika melalui jalur resmi, ada dasar kontraknya dan tanggung jawab lembaga yang memberangkatkan, tetapi jika tidak prosedural, hak-hak mereka tidak dapat dijamin,” katanya.
Oleh karena itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang ada. “Kami Disnakertrans sangat terbuka untuk mengarahkan masyarakat yang ingin dibantu untuk mengikuti prosedur yang ada. Berproseslah secara prosedural agar mendapatkan perlindungan yang jelas,” imbaunya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, menjelaskan bahwa proses bekerja ke luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut mengatur skema penempatan tenaga kerja, termasuk Government to Government (G to G), Private to Private (P to P), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), serta skema mandiri/profesional.
"Proses untuk bisa bekerja di luar negeri itu kan ada dasar Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, kemudian di sana ada skema prosesnya, mau menempuh jalur penempatannya dengan skema apa, ada jalur G to G (government to government), P to P (private to private), UKPS, kemudian ada skema mandiri/profesional, jadi memang penting unutk dikenali dulu skema masuknya akan seperti apa," ujar Endang menambahkan.(Adv)