SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kota Sukabumi memanggil pihak penyelenggara pendidikan SD swasta dalam perkara perundungan terhadap korban anak inisil L berusia 10 tahun hingga mengalami patah tangan. Kasus yang terjadi pada Maret 2023 lalu itu kembali mencuat setelah orang tua korban meminta penanganan perkara dibuka kembali.
Diketahui sebelumnya, perkara perundungan yang melibatkan anak dengan anak ini sudah inkrah saat penanganan di Polres Sukabumi Kota pada awal 2024 lalu.
Namun, dalam perjalanannya pihak keluarga korban melaporkan kembali dugaan atas adanya keterlibatan orang dewasa dalam kasus tersebut, tetapi kasusnya dihentikan oleh Pihak Kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti yang ditandai dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 8 Juli 2024 lalu.
Lebih lanjut, kasus ini kembali mencuat setelah orang tua korban inisial DS meminta perkara ini untuk dibuka kembali dengan mengajukan gelar perkara khusus ke Mabes Polri.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah bersangkutan pada Rabu (12/3/2025) kemarin.
"Jadi kami sampaikan bahwa yang paling penting saat ini adalah jangan berkutat merasa tidak bersalah, kalau kita merujuk pada keputusannya bahwa diversi sudah seperti itu,” kata dia kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/3/2025).
Bambang menegaskan dengan adanya putusan diversi terhadap anak itu telah menandai kasus tindakan kekerasan terhadap anak itu memang terjadi.
“Kalau sudah ada yang namanya putusan pengadilan yang namanya diversi itu dengan beberapa keputusannya biasanya adalah poinnya mengambalikan kepada orang tua kemudian juga agar dilakukan pengawasan oleh bapas, jadi artinya itu kan ada sesuatu,” kata dia.
“Kalau kami memandang itu bahwa sudah terjadi proses tindakan kekerasan terhadap anak korban,” sambungnya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasinya dan menyarankan pihak sekolah untuk terbuka ketika menangani kasus yang terjadi di sekolahnya.
“Nah pointnya adalah kita ingin sekolah YB itu melakukan koreksi diri, karena kan tidak hanya kasus ini saja, ternyata ada beberapa kasus yang muncul dan coba kita gali dan ternyata memang ada kesan seolah sekolah ini sangat menutupi permasalahan,” tutur dia.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi: Siti Ulfa Diduga Korban Traficking, Minta Aparat Bertindak
“Kami melihat bahwa, ini kan sudah ada korban, bisa nggak diselesaikan secara hati nurani bahwa anak sudah menjadi korban. Terus apa upaya orang tua daripada anak yang melakukan itu terhadap korban.,” tambah dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum SD YB, M Saleh Arif mengatakan atas pemanggilan DPRD terhadap Pihak Sekolah, Saleh mengaku akan melaksanakan semua bentuk saran dan masukan yang dinerikan oleh DPRD.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh pimpinan dewan beserta rekan rekan dewan yang lain berharap kepada YB ketika ada kejadian seperti ini penanganannya itu harus lebih terbuka, dan itu akan kami laksanakan,” ujar Saleh.
Di sisi lain, Saleh juga menyampaikan terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tanggungjawab dari dua orang tua pelaku anak terhadap korban sebesar Rp 86 juta.
“Kedua ini terkait adanya tuntutan dari DS, bagaimana tanggungjawab dari kedua orang tua ini dan kami belum bisa menjawab respon itu tapi kami sudah menyarankan kepada orang tua-orang tua untuk melaksanakan rekomendasi dari LPSK itu tadi sebesar 86 juta dan masing-masing 43 juta itu untuk anak dari orang tua itu tadi,” kata dia.
Lebih lanjut, Saleh mengaku akan melaksanakan semua bentuk saran tersebut khusus terkait rekomendasi LPSK, kata Saleh, apabila yang beraangkutan tidak merespon rekomendasi tersebut maka semua dikembalikan kepada anggota Dewan.
“Intinya kami akan melaksanakan saran-saran tersebut, jika nanti itu tidak direspon maka anggota dewan akan memanggil kedua orang tua tersebut,” pungkasnya. (Adv)