SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa PT Glostar Indonesia (GSI) Sukalarang harus mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menjalankan usahanya. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institut Bhakti Sosial Warga (IBSW) yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, di Pendopo Sukabumi.
“Memang awalnya ada keluhan dari masyarakat berkaitan dengan adanya aktivitas limpahan air yang kemudian mengganggu masyarakat, dan kemudian meminta pemerintah daerah untuk dimediasi, sehingga kita melakukan pertemuan,” ujar Ali Iskandar kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/3/2025).
Ia menekankan bahwa setiap aktivitas perusahaan harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam AMDAL guna mengidentifikasi, memitigasi, dan mencari solusi terhadap potensi dampak lingkungan.
“Pertama tentu saja harus dipastikan bahwa aktivitas usaha yang dilakukan oleh GSI itu mengikuti dan menaati ketentuan khusus untuk lingkungan yang tertuang dalam AMDAL. AMDAL itu kan identifikasi, mitigasi, dan mencari solusi. Jika ada suatu kegiatan, maka antisipasinya apa?, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Baca Juga: Siap-siap 18 Desa Dilintasi Tol Bocimi Seksi 4, Lewat Kota Sukabumi Sampai Sukalarang
Baca Juga: Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi
Dalam pertemuan tersebut, pihak GSI memastikan bahwa sistem pengelolaan air di kawasan pabrik bersifat zero run off, sehingga air tidak keluar ke lingkungan sekitar. Namun, mereka juga mengakui bahwa gerbang belakang pabrik mengalami kerusakan berulang kali, sehingga memungkinkan air mengalir keluar dan mengganggu wilayah sekitar.
“Kemarin terkonfirmasi bahwa aktivitas di GSI itu sifatnya dan dipastikan zero run off, artinya airnya tidak keluar, jadi air itu tidak surface run off, dan itu kemudian dipastikan supaya tidak mengganggu yang ada di hilir. Memang kemarin mereka (GSI) mengakui bahwa gerbang belakang itu jebol berkali-kali dan air dari belakang itu masuk kemudian disalurkan dan kemudian ke jalan,” ungkapnya.
Beberapa solusi telah diusulkan untuk mengatasi masalah ini, di antaranya adalah menata ulang lingkungan di sekitar kawasan industri dan membangun embung penampungan air.
“Ada beberapa solusi yang kemudian harus dilakukan. Pertama adalah menata lingkungan secara keseluruhan dalam sebuah kawasan. Ternyata ada beberapa aktivitas kegiatan ekonomi/usaha di samping GSI, termasuk perumahan," jelasnya.
"Kemudian yang kedua adalah membangun embung untuk bisa menampung air, dan itu diusulkan bisa dibangun di bagian depan GSI supaya GSI yang tampak muka itu bisa dijadikan sebagai tempat penyaluran dan tidak menyeberang jalan. Ini sedang diperhitungkan dan diukur supaya bencana banjir tidak terjadi. Mereka (GSI) minta waktu untuk menyampaikan itu ke pimpinan, bahkan kita sampaikan kalau dikira perlu, pemerintah daerah pun siap datang kepada pengampu kebijakan di GSI,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap agar PT Glostar Indonesia segera menindaklanjuti permasalahan ini demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar. Sementara itu, LSM IBSW terus mendorong agar ada langkah konkret dalam penyelesaian dampak lingkungan yang ditimbulkan.