SUKABUMIUPDATE.com - Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak akhir. Tiga pejabat rumah sakit yang terbukti menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 dan 2021 telah menerima putusan hukum tetap (inkrah).
Tiga terpidana dalam kasus ini adalah Damayanti Pramasari yang saat itu menjabat Dirut juga Penanggungjawab Tim Penanggulangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Saeful Ramdhan selaku Koordinator Managemen, dan Whisnu Budiharyanto selaku Koordinator Logistik. Mereka telah merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes Covid-19.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pun mengeksekusi barang bukti hasil korupsi dengan total nilai Rp5,1 Miliar untuk disetorkan ke kas negara. Eksekusi barang bukti dilakukan pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Insentif Covid-19 RSUD Palabuhanratu
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan menuturkan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg tanggal 25 Februari 2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-382/M.2.30/Ft.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wawan menyatakan, dalam putusan pengadilan, masing-masing terpidana menerima vonis yang berbeda. Damayanti Pramasari dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Saeful Ramdhan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara dr. Whisnu Budiharyanto dihukum 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Mereka dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada 25 Februari 2025 lalu," ujar Wawan kepada sukabumiupdate.com.
Selain pidana penjara dan denda, Damayanti Pramasari dan Whisnu Budiharyanto juga telah membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp135.866.383,5, sehingga total pengembalian dana keduanya mencapai Rp271.732.767.
Adapun barang bukti berupa uang sebesar Rp4.857.085.229 disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian negara. Dengan demikian, total penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp5.128.817.996.
“Seluruh barang bukti uang telah dieksekusi dan akan segera disetorkan ke Rekening Kas Negara melalui Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Wawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan tenaga kesehatan dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan,” pungkasnya.