SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi untuk bersama-sama menjaga hak anak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DP2KBP3A Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, saat menghadiri seminar rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) yang diselenggarakan oleh PWI Kota Sukabumi dengan Tema 'Antisipasi Kekerasan pada Anak di Bawah Umur dan Hak Jawab Narasumber' di gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi pada Rabu (12/3/2025).
“Saya sangat mengapresiasi dengan baik ya kegiatan ini, temen-temen PWI koordinasi dengan kami alhamdulillah ini adalah kegiatan kolaboratif yang akan terus kita jalin,” ujar Yadi kepada sukabumiupdate.com.
Kolaborasi itu dilakukan dalam rangka menjaga hak setiap anak khususnya yang terlibat atau berhadapan dengan hukum.
“Intinya supaya ada pencerahan bagi masyarakat, aparatur pemerintah maupun penegak hukum dan terutama media dalam hal pemberitaan,” kata dia.
Baca Juga: Lewat DP2KBP3A, Pemkot Sukabumi Evaluasi Pendampingan Keluarga Risiko Stunting
Menurutnya, hak anak dalam pemberitaan kasus kekerasan dan kriminalitas harus dilindungi, terutama terkait identitas anak. Hal itu untuk menjaga psikologis anak.
“Karena anak itu memiliki hak untuk dilindungi baik itu pelaku maupun korban. Karena secara aturan pelaku anak juga disebutkan anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ucapnya.
“Jadi kedepannya mudah-mudahan dari sisi pemberitaan juga tidak sampai teridentifikasi anak-anak korban maupun pelaku,” tambahnya.
Dia berharap, informasi perlindungan anak harus sampai kepada setiap lapisan di masyarakat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
“Harapannya informasi perlindungan anak ini bisa mencakup yang lebih luas lagi ke lapisan masyarakat khususnya orang tua supaya ada pencerahan tentang antisipasi kekerasan terhadap anak,” harapnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani Saptari mengatakan, sebagai jurnalis tentu harus terap berpedoman terhadap UU Pers dan kode etik jurnalistik.
“Intinya, sebagai jurnalis tentu saja harus bepedoman kepada UU pers dan juga Kode Etik Jurnalistik. Apalagi mengenai pemberitaan ramah anak ini sudah dikeluarkan peraturan oleh dewan pers tentunya ini harus tersosialisasi kepada wartawan ataupun masyarakat dan stakeholder,” ujar Ikbal.
Menurutnya berita ramah anak bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pemberitaan ramah anak.
“Berita ramah anak bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pemberitaan ramah anak, menegakkan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan ramah anak dan perempuan, dan menguatkan kolaborasi stakeholder dalam perlindungan anak dan perempuan,” pungkasnya. (adv)