Pengedar Narkoba Asal Cireunghas Sukabumi Ditangkap, Barang Bukti 8 Paket Sabu

Sukabumiupdate.com
Selasa 11 Mar 2025, 13:23 WIB
ARR (36 tahun) berada di kantor Mapolres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

ARR (36 tahun) berada di kantor Mapolres Sukabumi Kota. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, pria berinisial ARR (36 tahun) asal Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, dibekuk polisi di rumahnya pada Sabtu (8/3/2025) dini hari. ARR ditangkap berikut barang bukti delapan paket sabu siap edar, satu timbangan digital, dan satu handphone.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan aduan warga. “Alhamdulillah kami mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun,” kata dia kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Berganti, Ini Pejabat Barunya

“Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat hingga akhirnya bisa mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sabu,” kata dia.

Menurut Tenda, selama satu tahun, ARR mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan metode tempel. “Diedarkannya hanya di wilayah Sukabumi, modusnya ditempel lepas, setelah itu barang ditinggal pergi dan menunggu diambil pembelinya," ujarnya.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan ARR, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait
Berita Terkini