Perseteruan Hotel Anugrah Sukabumi Dengan Tamu Hotel Didenda Rp1 Juta Masih Belanjut

Sukabumiupdate.com
Sabtu 08 Mar 2025, 18:50 WIB
Putri Rina Febriani dengan kuasa hukumnya saat diwawancarai | Foto : Asep Awaludin

Putri Rina Febriani dengan kuasa hukumnya saat diwawancarai | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Buntut viralnya unggahan sebuah video di media sosial tiktok dengan narasi denda Rp1 Juta karena dianggap telah menyatukan twinbed terus berlanjut. Perseteruan antara Hotel Anugrah Sukabumi dengan salah satu konsumennya itu kini ditangani Polisi.

Baru-baru ini, Hotel Anugrah dilabarkan telah melaporkan pemilik akun tiktok @putririna1980 ke Polres Sukabumi Kota dengan tudingan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.

Putri Rina Febriani (55 tahun) yang diketahui sebagai pemilik akun @putririna1980 sekaligus pengunggah video diketahui telah memenuhi panggilan Polisi pada Kamis (6/3/2025). Putri diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggerang, Banten.

Menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh Hotel Anugrah terhadap dirinya, Putri mengaku menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Hotel Anugrah.

“Kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak hotel ya kita hadapi apapun yang terjadi kita hadapi kalau untuk langkah hukum kita hormati proses hukumnya.” Ujar Putri kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Hotel Anugrah Sukabumi Klarifikasi Kasus Viral Twin Bed, Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Denda

“Kita lihat proses hukumnya dulu ya sekarang kita baru diminta klarifikasi oleh pihak kepolisian. kalau untuk lebih jauhnya lagi kita tunggu hasil dari penyeledikan dan penyidikan nanti,” tambah dia.

Disinggung terkait videonya yang viral, Putri mengaku video tersebut diunggah untuk menghimbau masyarakat agar peristiwa serupa tidak terjadi kepada konsumen lainnya ketika menginap di hotel.

“Sebenarnya tujuan saya hanya untuk menghimbau kepada konsumen seperti saya sebagai pemakai jasa agar hati hati sebelum masuk ke hotel. Sebelum mereka menandatangani dilihat dulu karena kalau ada orang yang tidak punya uang kejadian seperti ini gimana kasian juga kan,” jelas dia.

“Tujuan saya hanya satu kok untuk menghimbau dan tidak ada niat untuk menjelekan nama hotel sama sekali,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri, Zardi Khaitami menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan terhadap Pihak Hotel yang membuat aturan dan larangan yang tertuang pada resgistration card dengan meenggunakan bahasa asing serta memiliki tulisan yang sangat kecil.

“Untuk pihak hotel yang lain kalau bikin aturan itu yang jelaslah yang berbahasa Indonesia agar dimengerti oleh konsumen, soalnya tidak semua orang mengerti bahasa asing,” kata Zardi.

Pihaknya akan mengkaji ulang persoalan tersebut menggunakan Undang-undang perlindungan konsumen mengingat Pihak Hotel dianggap terlalu memaksakan ketika membuat aturan agar dimengerti oleh konsumen.

“Itu nanti kita coba kaji lagi dengan undang-undang Perlindungan Konsumen layak nggak bahasa yang tidak dimengerti oleh konsumen diterapkan sebagai aturan,” kata dia.

Ditanya terkait upaya pelaporan balik, Pihaknya menyebut masih melakukan pengkajian. “Itu sedang kami kaji untuk saat ini untuk melakukan laporan balik atau upaya hukum lainnya yang pasti kami tekankan kami tidak mengerti tentang aturan itu sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini