SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan mengusulkan perubahan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi untuk Jalan Pangleseran-Cibatu di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya. Menurutnya, selain menghubungkan jalan nasional dan provinsi, aktivitas di Jalan Pangleseran-Cibatu juga dianggap sudah seperti aktivitas jalan nasional.
“Pangleseran-Cibatu itu kan jalan kewenangan kabupaten sebetulnya, kita ingin diusulkan untuk menjadi jalan provinsi karena menghubungkan jalan nasional dan jalan provinsi,” kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Jumat, 7 Maret 2025.
Baca Juga: Dinas PU Sukabumi Babat Rumput di Ruas Jalan Sundawenang-Bojonggenteng
Meski demikian, Dede menyebut peralihan status jalan ini memerlukan proses yang cukup panjang, mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya akan menerima peralihan status jalan dalam kondisi baik. Diketahui, panjang Jalan Pangleseran-Cibatu kurang lebih 8 kilometer.
“Kendalanya memang provinsi itu menerima harus dalam kondisi baik jalannya,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, Dinas PU Kabupaten Sukabumi berencana terus melakukan perbaikan di Jalan Pangleseran-Cibatu setiap tahunnya, dengan pembangunan rigid atau menggunakan beton.
“Kita setiap tahun melakukan perbaikan jalan, yang sebenarnya tahun ini pun kita ada kegiatan yang cukup besar, minimal itu kan sekitar 4 kilometer lagi yang rusaknya, dan itu harus rigid semuanyam harus dibeton,” kata dia.
Di siai lain, berbicara soal anggaran perbaikan, Dede mengaku memerlukan swadaya dari semua pihak, khususnya yang menggunakan jalan tersebut.
“Sebetulnya saya juga sudah menyampaikan ini kepada Pak Wabup, soalnya kan pembiayaan untuk jalan mahal. Jadi kita sebaiknya menggandeng perusahaan untuk berkolaborasi, jadi ada take and gift. Jadi kita harapkan ada swadaya dari semua pihak, terutama yang menggunakan jalan,” katanya. (ADV)