SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5.1/2315/Sekret/2025 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M untuk dipedomani oleh sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menandatangani SE ini secara elektronik pada 27 Februari 2025.
Berdasarkan SE tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) di satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan jadwal mata pelajaran dan pengurangan durasi 1 jam pelajaran pada jenjang SD menjadi 20 menit dan SMP menjadi 25 menit.
Selain itu, Kadisdik Eka meminta satuan pendidikan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.
2. Bagi peserta didik yang beragama selain islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Cegah Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Disdik Kabupaten Sukabumi Bentuk TPPKSD
Adapun alokasi waktu kegiatan keagamaan tersebut rincian perpekannya yaitu untuk SD (Kelas 1,2) 12 jam pelajaran, SD (Kelas 3,4,5,6) 18 jam pelajaran, SMP 18 jam pelajaran.
"Untuk jenjang SD 1 jam pelajaran sama dengan 20 menit, sedangkan SMP 1 jam pelajaran sama dengan 25 menit," kata Eka.
Eka menuturkan kegiatan keagamaan ini pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan masing-masing.
"KBM atau kegiatan tersebut dimulai pada pukul 07.30 WIB," tuturnya.
Sementara itu khusus untuk jenjang PAUD, Eka menyebut waktu KBM dimulai pukul 07.30 WIB sampai dari pukul 09.30 WIB.
"Pelaksaan KBM untuk pembukaan 30 menit, kegiatan inti sesuai tema ditambah tema keagaamaan 60 menit dan penutup 30 menit," ujar Eka.
Aturan jam sekolah selama ramadan ini berlaku pada 6 Maret 2025 hingga 20 Maret 2025 atau sebelum libur Lebaran 2025.
"Usai libur lebaran, tanggal 9 April 2025 kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan dilaksanakan kembali," tandasnya. (adv)