SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 pada Selasa 4 Maret 2025, kemarin.
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut mencakup capaian pelaksanaan program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi yang disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana yang didengarkan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari dan Wakil Ketua DPRD Feri Sri Astrina.
Selain itu, rapat juga membahas terkait dua rancangan peraturan daerah Kota Sukabumi tentang penyertaan modal pemerintah daerah tentang modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK serta pembahasan perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
“Ini hanya evaluasi, yang kedua berkaitan dengan perda penyertaan modal Bank Jabar termasuk nanti disekaliguskan dengan perubahan berkaitan dengan BPR,” ujar Rojab Asyari selaku Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Dalam Sinergi Pemda dan Forkopimda Wujudkan Jabar Istimewa
Menurutnya penyertaan saham itu sudah sejak lama dilakukan oleh Pemerintan Kota Sukabumi, namun pada prosesnya harus menunggu pembukaan program baru oleh Bank terkait. “Sebetulnya ini sudah lama untuk kita itu menyertakan saham, itu kan tidak bisa setiap waktu jadi harus dibuka dulu dari bank jabarnya baru kita penyertaan,” kata dia.
“Terakhir kalau tidak salah tahun 2007 kita penyertaan dan baru kali ini lagi ada pembukaan penyertaan modal di Bank Jabar,” tutur Rojab.
Mengutip laman resmi pemerintah Kota Sukabumi, dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini berisi capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun 2024, yang bertujuan untuk pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
"LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur ruang lingkup laporan, termasuk hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan," ujarnya. (Adv)