SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melakukan patroli pengawasan Ramadan 1446 H/2025 M guna memastikan ketertiban dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa. Pengawasan ini mencakup operasional danrumah makan hingga tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Adang Hidayat, menegaskan bahwa pemda akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan selama bulan suci ini.
"Selama Ramadan akan dilaksanakan patroli pengawasan terhadap rumah makan dan tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai aturan," ujar Adang pada Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Cuaca Mingguan 4-10 Maret 2025, BMKG: Awal Ramadan Waspada Cuaca Ekstrem!
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/2044/Keera/2025 tentang Tertib Ramadan. Aturan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan, Ketenagakerjaan, dan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum serta larangan minuman beralkohol dan perbuatan asusila.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi sosialisasi aturan tertib ramadan 2025
Dalam SE Bupati tersebut, ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti karaoke dan pub, harus menutup operasionalnya selama Ramadan dan tujuh hari setelah Idul Fitri. Selain itu, restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
Bagi pengusaha perhotelan dan penginapan, mereka diwajibkan lebih selektif dalam menerima tamu, terutama pasangan yang bukan suami istri. Selain itu, mereka dilarang menjual minuman beralkohol atau menyediakan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Simak Jadwal Baru! Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan
Adang menegaskan bahwa bagi pengusaha yang melanggar aturan, pihaknya dari Satpol PP tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas dan tetap menjaga ketertiban bersama. Jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada aparat berwenang," tambahnya. (adv)