Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Magang di PN Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 01 Mar 2025, 21:20 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (Sumber Foto: Istimewa)

Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menuturkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB.

Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Februari 2025.

Astuti mengatakan, dugaan tindak pidana perbuatan cabul tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Ia menyebut polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ujar Astuti kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (29/2/2025).

Baca Juga: PN Sukabumi Pecat Honorer yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang

Kuasa hukum korban, Heri Purnama Tanjung mengatakan, dalam laporan tersebut pihaknya melaporkan terduga pelaku seorang pria berinisial ES (46 tahun) yang saat kejadian merupakan pegawai honorer di PN Sukabumi.

"Sekarang lagi berproses di Polres Kota Sukabumi karena baru hari kemarin kita buat laporan. Kalau yang dilaporkan kemarin satu orang cuman nanti akan berkembang yah, yang dilaporkan itu oknum dari pegawai Pengadilan Negeri," ujar Heri.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengaku sudah berkomunikasi dengan terduga pelaku untuk meminta maaf secara langsung.

“Ada upaya mereka minta maaf, tapi ya secara manusia kita memaafkan tapi kita kembali lagi kepada korban dan keluarga tetep mereka ingin lanjut,” ucapnya.

Baca Juga: Korban Melawan! Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di PN Sukabumi Berlanjut ke Jalur Hukum

Dugaan pelecehan itu terjadi pada Kamis 20 Februari 2025 di ruang laktasi atau kesehatan PN Sukabumi. Saat kejadian, korban dalam kondisi pingsan atau setengah sadar. Saat itu bagian tubuh sensitif korban diraba oleh pelaku. Hingga saat ini, Heri menyebut korban mengalami trauma karena kejadian tersebut.

Teranyar buntut dari kasus ini, ES selaku terlapor dikabarkan telah dipecat dari pekerjaannya. Hal itu disampaikan PN Sukabumi dalam keterangan resminya melalui unggahan di instagram pada Jumat malam (28/2/2025).

Terdapat 6 poin yang disampaikan PN Sukabumi dalam unggahannya itu, yang pertama PN Sukabumi memastikan tidak mentoleransi segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan di lingkungan mereka.

Kemudian dengan adanya kejadian ini, Ketua PN Sukabumi disebut telah melakukan pemeriksaan secara internal kepada ES melalui tim yang mereka bentuk.

"Dan hasil pemeriksaan adalah merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian kepada pegawai yang bersangkutan/terlapor," tulis PN Sukabumi.

Berita Terkait
Berita Terkini