SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB mengumumkan telah memecat tenaga honorer yang kini jadi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi magang. Kasus ini diketahui tengah menjadi sorotan publik.
Pengumuman itu disampaikan PN Sukabumi dalam press release yang diunggah dalam akun media sosial Instagram mereka @pn_sukabumi pada Jumat malam (28/2/2025).
Terdapat 6 poin yang disampaikan PN Sukabumi dalam unggahannya itu, yang pertama PN Sukabumi memastikan tidak menoleransi segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan di lingkungan mereka.
Kemudian dengan adanya kejadian ini, Ketua PN Sukabumi disebut telah melakukan pemeriksaan secara internal kepada pegawai honorer berinisial ES (46 tahun) tersebut melalui tim yang mereka bentuk.
"Dan hasil pemeriksaan adalah merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian kepada pegawai yang bersangkutan/terlapor," tulis PN Sukabumi.
Baca Juga: Soroti Kasus Pelecehan Mahasiswi Magang di PN Sukabumi, Kohati Dukung Korban Bersuara-Melawan
Poin selanjutnya disampaikan bahwa Ketua beserta wakil ketua dan Panitera PN Sukabumi juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak eksternal dalam pertemuan yang diselenggarakan di Universitas Nusa Putra. Hal itu menurut mereka sesuai arahan atau petunjuk dari pengadilan tinggi Bandung.
"Dalam pertemuan tersebut selain pihak PN Sukabumi dan pihak kampus fakultas hukum Nusa putra yang hadir, telah pula dihadiri oleh pihak korban dan orang tua korban," ujarnya.
Adapun hasil dari pertemuan itu adalah pegawai PN atau terlapor harus mendapatkan sanksi hukuman setimpal dengan perbuatannya berupa hukuman disiplin yang sesuai dengan SOP PN Sukabumi.
Selanjutnya menurut PN Sukabumi, hasil dari pemeriksaan secara internal dan eksternal tersebut dilaporkan kembali ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Hasil pemeriksaan tersebut telah disetujui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan agar Pengadilan Negeri Sukabumi membuatkan SK pemberhentian pegawai yang bersangkutan atau terlapor," kata PN Sukabumi.
Dalam poin terakhir, Ketua PN Sukabumi juga disampaikan telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian tenaga honorer tersebut bernomor 406KPNW11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025 per tanggal 26 Februari 2025. Dengan begitu PN Sukabumi menyebut segala sesuatu yang berkaitan dengan terlapor tidak lagi menjadi kewenangan dan tanggung jawab mereka.
"Surat keputusan tersebut di atas berlaku sejak tanggal ditetapkan," tutup PN Sukabumi.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga honorer PN Sukabumi Kelas IB terhadap mahasiswi magang berlanjut ke jalur hukum. Terduga pelaku dalam perkara ini adalah laki-laki berinisial ES (46 tahun) dan tindakannya dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Sebetulnya (korban) sudah mendapatkan permintaan maaf dari yang bersangkutan (terduga pelaku), cuma klien kami pengin melanjutkan ke ranah hukum agar mereka mendapatkan titik jera, juga diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa," kata kuasa hukum korban, Heri Purnama Tanjung, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/2/2025).
Heri mengatakan pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi Kota pada hari ini. Ia juga menyebut, hingga saat ini korban masih trauma.
“Korban jelas mengalami trauma dan dari pihak keluarga korban pun menginginkan masalah ini lanjut ke ranah hukum,” ujarnya.