SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB terhadap mahasiswi magang berlanjut ke jalur hukum. Terduga pelaku dalam perkara ini adalah laki-laki berinisial ES (46 tahun) dan tindakannya dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Sebetulnya (korban) sudah mendapatkan permintaan maaf dari yang bersangkutan (terduga pelaku), cuma klien kami pengin melanjutkan ke ranah hukum agar mereka mendapatkan titik jera, juga diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa," kata kuasa hukum korban, Heri Purnama Tanjung, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/2/2025).
Heri mengatakan akan membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi Kota. “Hari ini (Jumat) kita akan membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota," ujarnya.
Selain itu, Heri sangat menyayangkan langkah PN Sukabumi Kelas IB yang diduga melakukan upaya permintaan tutup mulut terhadap korban. Diketahui, permintaan tersebut terekam sebuah video yang beredar di media sosial pada Rabu, 26 Februari 2025. Video ini diduga dibuat oleh korban setelah pecelehan seksual terjadi sebagai bukti.
Video itu memperlihatkan korban berada di salah satu ruangan bersama dua laki-laki. Salah satu pria yang diduga sebagai pelaku terdengar meminta maaf kepada korban dan mengaku menyesal telah melakukan pelecehan. Meski begitu, dia berdalih hanya refleks. Sementara satu laki-laki lainnya, yang diduga pegawai PN Sukabumi Kelas IB, meminta korban tutup mulut dan memaafkan pelaku.
Baca Juga: Universitas Nusa Putra Kecam Aksi Tak Terpuji Oknum PN Sukabumi: Korban Akan Didampingi Satgas PPKS
“Iya diduga salah satu hakim, (meminta) untuk tidak ramai atau tidak memberitahukan perkara ini ke siapa pun. Sebetulnya kan sudah terjadi perkaranya, dan kalau misalkan korban menuruti apa maunya dari isi percakapan itu, dari salah satu oknum hakim, mungkin sama saja melindungi pelaku. Makanya persoalan ini terbuka di publik sekarang, dan menurut saya seharusnya itu tidak dilakukan oleh oknum hakim tersebut,” kata dia.
Heri menyatakan saat ini korban masih trauma. “Korban jelas mengalami trauma dan dari pihak keluarga korban pun menginginkan masalah ini lanjut ke ranah hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Sukabumi Kelas IB Christoffel Harianja membantah adanya dugaan permintaan tutup mulut. Menurutnya, percakapan dalam video yang beredar luas itu terjadi saat pihaknya memanggil terduga pelaku dan korban untuk meminta keterangan soal kejadian yang sebenarnya.
Kampus tempat korban berkuliah yakni Universitas Nusa Putra telah menyatakan sikap dengan mengecam aksi tidak terpuji tenaga honorer PN Sukabumi Kelas IB dan akan mendampingi korban.