SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi resmi memutuskan untuk meniadakan gelaran Pasar Marema selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hasan Asari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten I dan Kesra Setda Kota Sukabumi belum lama ini.
Dari catatan hasil rapat yang mengundang berbagai pihak terkait itu, Hasan menyatakan tidak ada satu pun pihak yang secara penuh menyatakan dukungan eksklusif terhadap penyelenggaraan pasar musiman tersebut.
Pihaknya juga memperhatikan adanya dinamika penolakan dari para pemilik toko di sepanjang Jalan Kapten Harun Kabir.
“Kami juga memperhatikan kondisi sosial ketertiban aspirasi dan dinamika yang berkembang maka pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan bahwa pelaksanaan pasar marema untuk tahun ini belum biasa dilaksanakan,” ujar Hasan kepada wartawan di Balai Kota Sukabumi, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Pemilik Toko di Jalan Kapten Harun Kabir Kota Sukabumi Keberatan Dengan Pasar Ramadan
Selain itu, pertimbangan lain juga datang mengingat status Jalan Kapten Harun Kabir merupakan jalan aktif lalu lintas sehingga banyak hal yang harus dipersiapkan.
“Nah itu kan kalau perlu dilakukan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau appraisal kan perlu waktu. Berbeda dengan di eks terminal (Degung) memang lahan yang dimanfaatkan karena tidak digunakan oleh sirkulasi lalu lintas,” kata dia.
Selain persoalan teknis, aspek kultural dan hukum juga menjadi faktor yang membuat pelaksanaan Pasar Marema sulit direalisasikan dalam waktu dekat. Hasan Asari menegaskan bahwa penyelenggaraan pasar di ruang publik memerlukan persiapan panjang, termasuk aspek retribusi dan pengaturan pedagang.
“Secara kultural kemudian timing kalaupun itu perlu dilaksanakan memang perlu persiapan yang panjang karena harus ada perencanaan terlebih dahulu dan itu kan merupakan jalan lalu lintas,” tambahnya
Pasar marema sendiri bukan lah hal yang baru bagi warga Kota Sukabumi. Berdasarkan catatan sejarah, pasar ini sudah ada sejak sekitar 9-10 tahun lalu. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan mengenai pasar ramadan ini terus mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan pertimbangan yang ada.
Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya tidak memiliki rencana khusus terkait pelaksanaan Pasar Marema dalam perencanaan kerja perangkat daerah. Keinginan untuk menyelenggarakan pasar ini lebih banyak berasal dari masyarakat dan pelaku usaha yang melihat bulan Ramadan sebagai peluang ekonomi.
“Sehingga mohon kepada seluruh pihak yang berkepentingan kami permohonan maaf sesuai dengan dinamika yang berkembang maka untuk saat ini pelaksanaan pasar marema atau pasar ramadan belum bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Kemudian mengantisipasi para pedagang yang tetap memaksakan untuk berjualan di sepanjang Jalan Kapten Harun Kabir, Hasan menegaskan bahwa hal tersebut akan ditindak melalui dinas terkait.
“Itu kan kondisi rill masyarakat dan juga ada dua aspek sebenarnya satu ada aspek penegakan hukum ada juga aspek pembinaan terhadap para pedagang. Hanya kalau secara formal tetap untuk saat ini nanti harus ditindak lanjuti oleh institusi terkait penertiban untuk mengatur dan menata agar tetap sirkulasi sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.