SUKABUMIUPDATE.com - Trauma dan ketakutan, itulah yang sekarang dirasakan oleh VM, mahasiswa magang korban dugaan tindak pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Sukabumi. Pelakunya adalah oknum pegawai honorer yang saat ini sudah dinonaktifkan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi, pasca peristiwa ini terungkap.
Tindakan asusila yang dialami oleh mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Sukabumi. Diketahui VM mulai magang di pengadilan negeri Sukabumi sejak 5 Februari 2025.
Baca Juga: Patungan Nih? BGN Minta Kepala Daerah Siapkan Anggaran untuk Rantai Pasok MBG
Kepada unit pers kampus Nuansa Universitas Nusa Putra, VM mengaku masih trauma dan merasa ketakutan pasca kejadian tersebut. "Rasa-rasanya masih membekas. Benar-benar trauma dan takut," ungkapnya dilansir dari akun jurnalis nuansa.
Disebutkan oleh bahwa VM menyatakan telah memberikan maaf secara pribadi, namun tetap menginginkan adanya konsekuensi hukum. "Saya ingin pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan apa yang dia lakukan kepada saya," tegasnya.
Baca Juga: Melon Hijau vs Melon Kuning: Mana yang Lebih Kaya Manfaat?
Penonaktifan pelaku oleh Pengadilan Negeri Sukabumi, tak cukup sebagai bentuk hukuman. VM dikabarkan akan melaporkan kasus pelecehan seksual ini kepada pihak kepolisian.
"Saya harap hukum di Indonesia tidak mati. Saya hanya ingin keadilan," tuturnya.
Baca Juga: Lengkap! Begini Peran 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamax Oplosan
Dukungan mahasiswa untuk korban
Gerakan Mahasiswa Nusa Putra atau Gema NsP adalah elemen kampus yang sedari awal mendampingi korban berjuang mencari keadilan. Koordinator Gema NsP, Syaiful Fadillah juga mengabarkan jika kondisi VM (korban) masih trauma.
“Korban memilih untuk menghentikan dulu banyak aktivitas, termasuk ke kampus. Untuk memulihkan traumatik. Juga berkoordinasi dengan penasehat hukumnya,” ucap Syaiful kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Mirip Wader: Barbodes Klapanunggalensis, Spesies Baru Ikan Buta Penghuni Gua dari Jawa Barat
Gema NsP, lanjut Syaiful mendukung langkah korban untuk membawa kasus pelecehan seksual ini ke jalur hukum. “Dari awal kita memberi pendampingan dan memang mengarahkan agar korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.”