SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis di Aula Pendopo Sukabumi pada Rabu (26/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan terkait persyaratan izin kepemilikan hunian yang layak bagi masyaakat berpenghasilan rendah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil sejumlah langkah untuk menyederhanakan prosedur kepemilikan rumah bagi masyarakat kurang mampu. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah telah menghapus beberapa persyaratan administratif yang dianggap memberatkan.
“Kita melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan amanah yang tersandang untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang dalam kondisi kurang menguntungkan atau berpenghasilan rendah dalam rangka mendapatkan rumah. Tentu trigger-nya adalah kebijakan pemerintah pusat yang ingin menghadirkan tiga juta rumah pada 2025, tiga tahun berturut-turut sampai kemudian kebutuhan 9,9 juta rumah,” ujar Ali kepada sukabumiupdate.com, usai acara.
Baca Juga: Pelakunya Honorer, Viral Pelecehan Seksual Mahasiswi Magang di Pengadilan Negeri Sukabumi
“Caranya adalah dengan mempermudah proses. Oleh karenanya, persyaratan bangunan gedung atau IMB untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu dihapuskan. Kedua, berkaitan dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan), itupun dihapuskan. Ketiga, percepatan yang telah kami buat sesuai amanah dalam Peraturan Kepala Daerah Nomor 45 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang percepatan dan pembebasan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” jelasnya.
Selain kemudahan administratif, sambung Ali, DPMPTSP juga berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi pembangunan perumahan rakyat. Program ini menyasar dua jenis hunian, yaitu rumah deret yang dibangun pengembang dengan tipe 21, 30, dan 36 serta rumah tapak yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat.
“Salah satu kemudahannya adalah mereka tidak lagi diwajibkan membuat desain gambar konstruksi dan struktur, karena sudah disediakan oleh pemerintah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPMPTSP juga menginformasikan mengenai rencana peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2025. "Tahun lalu target kita 55 ribu, terealisasi 52 ribu. Tahun ini kita mendapatkan target 75 ribu NIB. Ini tentu juga butuh kontribusi dari para camat untuk menyukseskan program tersebut,” katanya.
Ali Iskandar juga menyoroti permasalahan ekonomi di Jawa Barat, di mana meskipun investasi di provinsi ini merupakan yang tertinggi di Indonesia dengan hampir Rp228 triliun, angka pengangguran terbuka masih tinggi dan pertumbuhan ekonomi berada di bawah rata-rata nasional. Salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan memberikan legalitas usaha kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Jika masyarakat memiliki NIB dan terdata sebagai wirausaha, maka mereka tidak lagi tergolong sebagai pengangguran terbuka. Ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Adv)