SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan turut hadir di Kota Sukabumi pada Rabu (19/2/2025), dalam agenda membongkar dugaan praktik curang pengurangan takaran pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU 34.43.111 yang berlokasi di Kecamatan Baros. Kota Sukabumi. Hingga SPBU kemudian ditutup sementara serta diambil alih oleh Pertamina.
“Hal berikut perlu kami sampaikan SPBU ini akan kita tutup sementara, nantinya operasional dari SPBU ini akan diambil alih langsung oleh pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina,” ujar Riva Siahaan kepada awak media.
Menurutnya, penutupan akan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau berdasarkan proses penyelidikan pada kasus tersebut selesai dilaksanakan. “Seperti yang tadi pak Direktur Tipidter sampaikan penyidikan akan berjalan dengan proses yang khusus dengan cepat sehingga pelayanan masyarakat di wilayah sekitar itu tidak terkendala,” kata dia.
Baca Juga: Diduga Oplos Pertamax dengan Pertalite, BPKN: Konsumen Berhak Gugat Pertamina
Namun, selang empat hari sepulang dari Kota Sukabumi, Riva Siahaan ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Bahkan, penetapan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak dilakukan Senin malam, 24 Februari 2025, beberapa jam setelah Riva Siahaan menerima penghargaan berupa 12 medali emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024 dan 61 PROPER Hijau, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kasus korupsi dugaan korupsi tata kelola minyak
Melansir dari tempo.co, Riva Siahaan Riva ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS (Sani Dinar Saifuddin), CEO PT Pertamina International Shipping YF (Yoko Firnandi), serta AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga: Jadi Pemateri di WJSLS 3.0, Wawalkot Sukabumi Berbagi Inspirasi ke 2000 Siswa SMA/SMK Se Jabar
Tersangka lain adalah MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kasus ini terjadi pada 2018–2023, ketika ada ketentuan pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Akan tetapi, ujar Qohar, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Pengkondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.
Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” katanya.
Ia mengatakan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.
“Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.
Selain itu, tersangka DW dan tersangka GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.
Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Dalam pengadaan impor tersebut, menurut Qohar, Riva melakukan pengadaan produk kilang dengan mendatangkan BBM jenis RON 90 (Pertalite), kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 (Pertamax). Qohar menegaskan, hal itu jelas tidak diperbolehkan.
Sumber : Tempo.co