SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjuk rasa Indonesia Gelap di Sukabumi rencananya akan berlangsung sehabis sholat Jumat, (21/2/2025). Massa aksi rencananya akan bergerak menuju Balai Kota dan Kantor DPRd Kota Sukabumi, dengan membawa tiga isu utama, Indonesia gelap, darurat pendidikan dan tolak efisiensi anggaran.
Rencana aksi ini mulai disebar ke linimassa oleh sejumlah akun milik badan eksekutif mahasiswa di Sukabumi, salah satunya BEM Universitas Nusa Putra. Dalam poster digital yang dikirimkan akun @bem_nsp dan @sniper.bem_nsp, menegaskan panggilan aksi 21 Februari 2025 dengan titik kumpul kampus Universita Nusa Putra.
Baca Juga: Pidato Pertama Ayep Zaki sebagai Wali Kota: Paparkan 6 Konsep Sukabumi Baru
Terbaru, admin medsos Sentra Advokasi dan Perlawanan atau Sniper BEM Universitas Nusa Putra, mengabarkan bahwa massa aksi akan mulai bergerak menuju Balai Kota dan DPRD Kota Sukabumi, selepas sholat Jumat. “Kami jumatan dulu,” bebernya.
BEM Universitas Nusa Putra juga mengirimkan lembaran pernyataan sikap yang akan menjadi isu serta tuntutan massa aksi dalam gerakan kali ini.
Baca Juga: Serangan Digital pada Perusahaan Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan terhadap Pers
Berikut isi lengkapnya;
SUKABUMI MELAWAN UNTUK MENGEMBALIKAN INDONESIA PADA PENCERAHAN
Hidup Mahasiswa Yang Melawan!
Hidup Rakyat Yang Melawan!
Hidup Perempuan Yang Melawan!
Baca Juga: 10 Rekomendasi Makanan Diet untuk Puasa di Bulan Ramadan
Pendidikan adalah amanat konstitusi yang tertuang dalam Alinea keempat dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kebijakan pemerintah akhir-akhir ini justru bertolak belakang dengan memangkas anggaran di sektor Pendidikan.
Dengan dalih efisiensi anggaran, negara Menyepelekan hak Pendidikan Masyarakat, mengkhianati amanat konstitusi, dan menjadikan cita-cita besar bangsa ini sekedar retorika kosong. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang efisiensi anggaran Pendidikan di Indonesia.Tepat pada tanggal 22 Januari 2025, Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Warga Bangun Kembali Jembatan 'Willie Salim' Usai Diterjang Banjir di Lengkong Sukabumi
Dan juga ditambah lagi Kementrian Keuangan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025. Isi dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan lembaga-lembaga negara di pemerintahan pusat dan daerah untuk memangkas anggaran tahun 2025 sebesar Rp.306.695.177.420.000,000.
Terlihat hendak menghemat, namun kebijakan ini berdampak pada melemahnya peran Lembaga negara dalam mencapai cita cita bangsa yang tercantum dalam Alinea ke 4 UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Pendidikan. Pemangkasan anggaran melalui Inpres dianggap melanggar mekanisme perundang-undangan di Indonesia.
Baca Juga: Waspada! Inilah Tanda-Tanda Tubuh Anda Kekurangan Vitamin C
APBN 2025 seharusnya diubah melalui RUU yang disetujui DPR,bukan hanya melalui Inpres Kebijakan ini dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945 serta prinsip Pancasila.Oleh karena itu kami GERAKAN MAHASISWA SUKABUMI & ALIANSI BEM SE SUKABUMI menuntut Kaitan dengan indonesia gelap dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat di antaranya:
1. Menuntut untuk mencabut instruksi presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Karena kebijakan pemangkasan tersebut tidak berpihak pada rakyat.
2. Menolak dengan keras efisiensi anggaran pada sektor pendidikan karena berdampak buruk untuk masa depan generasi bangsa.
3. Menuntut agar ditinjau kembali kebijakan makan bergizi gratis (MBG) dengan mempertimbangkan efisiensi, pengalokasian anggaran dan kesejahteraan terhadap masyarakat yang lebih luas.
4. Menunjuk pemerintah untuk berhenti membuat kebijakan yang berbasis riset ilmiah dan tidak berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat.
5. Menjadikan pendidikan sebagai prioritas, karena pendidikan merupakan fundamental terhadap pembangunan bangsa.
6. Menuntut presiden untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
7. Menuntut untuk tinjauan ulang mengenai UU Mineral dan Batubara mengenai posisi perguruan tinggi dapat dijadikan pihak ketiga dalam pengelolaan tambang.
8. Menuntut DPRD Kota Sukabumi untuk bisa memfasilitasi kami agar tuntutan kami tersampaikan (Kepala DPRD Kota Sukabumi untuk bisa menginput ke DPR RI terkait PRESS RELEASE ini dengan membawa alat komunikasi (laptop) dan disaksikan oleh massa aksi serta media).
Baca Juga: Pahami Arti Letak Cincin di Jari Tangan, Dari Cinta Hingga Status Sosial
Demikian yang kami sampaikan terkait indonesia gelap atas perhatiannya kami GERAKAN MAHASISWA SUKABUMI & ALIANSI BEM SE SUKABUMI meminta kepada DPRD kota sukabumi untuk menyepakati tuntutan aksi ini.
HORMAT KAMI
Sukabumi, Jumat 21 Februari 2025