SUKABUMIUPDATE.com - Belum selesai dengan urusan sejumlah anak jadi korban tindak asusila, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat kembali dikejutkan dengan kasus pedofilia, guru terhadap pelajar. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A langsung merespon dengan penanganan psikososial terhadap korban, dan mengajak semua pihak bergerak untuk mencegah tindakan ini kembali terjadi dimasa mendatang.
Hal ini ditegaskan Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radian Rizki saat mendapatkan informasi dugaan kasus pedofia terhadap pelajar di Purabaya. Menurut Eki untuk menekan secara efektif kasus-kasus asusila terhadap anak termasuk kekerasan anak tak cukup hanya sebatas sosialisasi.
“Semaksimal mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat tetapi kasus tetap ada. Artinya tak cukup hanya sosialisasi, diperlukan lebih dari itu. Gerakan dari kepedulian bersama, harus berjalan mencegah dari lingkungan terdekat,” ungkap Eki kepada sukabumiupdate.com, Rabu 19 Februari 2025.
Menjadi tanggung jawab bersama, lanjut Eki. Dimana semua fungsi badan, dinas dan lembaga terkait anak, harus bergerak memastikan anak-anak di Sukabumi aman dari potensi menjadi korban tindak asusila.
Baca Juga: Bahas Social Media Bersama Fathya, Gadis Sukabumi Dalam Daftar Duta Pendidikan Jabar 2025
“Dan terjadinya kasus-kasus seperti ini, bukan hanya tanggung jawab DP3A saja. Harus seirama dengan perangkat daerah lain, seperti Disdik, kemenag, dinsos, dinkes dan lainnya, serta stakeholder terkait lainnya, termasuk didalamnya insan media,” beber Diki.
.
“Oleh karena itu, kita harus bersama-sama mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini di kemudian hari,” pungkas Eki.
Korban menjadi prioritas penanganan
Diketahui baru-baru ini, Polres Sukabumi menangkap lima pelaku kasus asusila terhadap anak. Para pelaku ini ternyata orang-orang dekat korban, yang seharusnya menjadi pelindung. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Elis Saja'ah, mengecam keras perbuatan ini dan menekankan pentingnya peran bersama mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Ini merupakan perbuatan yang sangat tidak beradab, perbuatan di luar nalar. Saya pikir semua harus bergerak bersama untuk berkontribusi mencegah hal tersebut agar kemudian tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ujar Elis kepada sukabumiupdate.com, Sabtu 15 Februari 2024.
Baca Juga: Haru Bahagia, Suara Hati Sang Istri atas Pelantikan Asjap dan Andreas Jadi Bupati-Wabup Sukabumi
Elis menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke DP3A akan ditindaklanjuti dengan serius, terutama dalam hal pendampingan korban. Ia mengingatkan bahwa trauma berkepanjangan bisa menghantui korban jika tidak ditangani dengan baik.
"Penanganan pendampingan psikososial sangat diperlukan dan DP3A tentunya berkewajiban hadir, demikian juga konseling keluarga bisa dilakukan," tambahnya.
Dalam situasi darurat pencabulan ini, Elis mengajak semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, melainkan bekerja sama sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing agar kejahatan seksual terhadap anak bisa ditekan.
Oknum guru ngaji berinisial SDF (43) yang nekat mencabuli 5 muridnya ditampilkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi, Jumat (14/2/2025).
"Jangan saling menyalahkan, semua harus menanggapi ini sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Jangan saling mengandalkan, baiknya kita berpegangan dan berdiri bersama, sehingga kejahatan akan hilang kekuatannya," tegasnya.
Baca Juga: Asep Japar-Andreas Resmi Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2025-2030
Lebih lanjut, ia berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan anak semakin meningkat, karena hal ini merupakan tanggung jawab bersama. "Insyaallah jika ini dilakukan oleh semua elemen, kita optimis anak-anak bisa kita selamatkan," pungkasnya.
Ancaman datang dari orang-orang dekat korban
Polisi menangkap lima pelaku dugaan pencabulan hingga rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Salah satu yang diringkus adalah oknum guru mengaji berinisial SDF (43 tahun). Dia melakukan aksinya kepada sejumlah santriwati di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Selain SDF, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut empat pelaku lainnya berinisial S (60 tahun), YS (39 tahun), FWN (47 tahun), dan PH (45 tahun). Kasus-kasus yang dilakukan mereka terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi seperti Jampangtengah dan Kalapanunggal. Tragisnya, korban adalah orang dekat.
"Para pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban sehingga orang tua harus lebih waspada dan tidak mudah percaya menitipkan anak-anak mereka kepada orang lain," kata Samian dalam konferensi pers kepada wartawan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca Juga: Ayep Zaki-Bobby Maulana Resmi Dilantik Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Sukabumi 2025-2030
Samian menyebut pihaknya akan menerapkan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 UU RI tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kejahatan terhadap anak sering dilakukan oleh orang terdekat. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak," ujarnya.
Terbaru, salah satu SD di Purabaya Kabupaten Sukabumi memecat oknum guru laki-laki yang terjerat kasus pedofilia. Korbannya adalah mantan murid pelaku yang saat ini duduk di bangku SMP yang masih berada di wilayah Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.