SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan RI membongkar praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU 34.43111 Baros, Kota Sukabumi.
Divisi Humas Polri melalui akun media sosial dan portal beritanya menyampaikan bahwa dalam pengungkapan itu, Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM) selaku pengelola SPBU, yakni RD, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengecekan oleh tim penyidik, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga.
“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya seperti dikutip dari portal humas.polri.go.id, Rabu malam (19/2/2025).
Baca Juga: SPBU Baros Sukabumi Ditutup Sementara Gegara Kurangi Takaran, 30 Karyawan Terancam Dirumahkan
Ia menjelaskan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga kasus naik ke penyidikan dan RD ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan kepada empat orang saksi, yakni dua pegawai SPBU, ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.
Menurut Nunung, SPBU tersebut mengoperasikan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit, serta Pertalite dan Pertamax motor 1 unit. Kemudian, diduga pengelola juga telah memasang PCB atau unit printer sirkuit yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.
“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Nunung
Lebih lanjut Nunung memaparkan, penggunaan alat tambahan secara ilegal itu dipasang pada dispenser atau pompa BBM. Sehingga, takarannya tidak sesuai dan menyebabkan kerugian di masyarakat.
“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Meskipun demikian, mengingat kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar, Nunung menyebut tidak menutup kemungkinan nantinya akan diterapkan juga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terpisah, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi atas tindakan tegas Polri. Ia menjelaskan, terdapat empat pompa dispenser yang dipasang alat penyebab kerugian masyarakat. Keempat pompa dispenser BBM tersebut kini telah disegel.
“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3 persen. Sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ungkap Mendag.