SUKABUMIUPDATE.com - Buntut dugaan praktik curang pengurangan takaran pengisian BBM. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/SPBU 34.43.111 yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi ditutup sementara serta diambil alih oleh Pertamina.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan kepada wartawan di lokasi pada Rabu (19/2/2025).
“Hal berikut perlu kami sampaikan SPBU ini akan kita tutup sementara, nantinya operasional dari SPBU ini akan diambil alih langsung oleh pertamina dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina,” ujar Riva.
Menurutnya, penutupan akan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau berdasarkan proses penyelidikan pada kasus tersebut selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Kondisi Sopir dan Kernet, Truk Limbah Kardus Terguling di Pasirpiring Sukabumi
“Seperti yang tadi pak Direktur Tipidter sampaikan penyidikan akan berjalan dengan proses yang khusus dengan cepat sehingga pelayanan masyarakat di wilayah sekitar itu tidak terkendala,” kata dia.
Dengan adanya penutupan pada SPBU tersebut, Pihaknya memastikan layanan pengisian BBM di area tersebut tidak akan terkendala mengingat dengan jarak sekira 3 kilometer dari SPBU Baros sudah tersedia sekurangnya 4 SPBU lain untuk mengcover kebutuhan BBM masyarakat.
“Ketika SPBU ini ditutup dan beralih ke Pertamina lebih kurang 3 km dari lokasi ini ada 4 SPBU jadi kami memastikan bahwa layanan itu tidak akan terganggu,“ pungkasnya.
Direktur SPBU Baros Jadi Terlapor
Kementerian Perdagangan RI bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, membongkar praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU 34.43.111, jalan Baros Kota Sukabumi Jawa Barat. Hasil ekspose, menemukan seluruh mesin pompa pompa ukur SPBU ini tidak sesuai ketentuan.
SPBU di jalan Baros Kota Sukabumi ditutup pasca penyegelan oleh Kemendag RI dan POLRI
Baca Juga: Apa Itu Anglerfish? Mengenal Ikan Laut Dalam yang Sedang Booming di Media Sosial
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syarifudin, kepada awak media, Rabu (19/2/2025) mengatakan pengungkapan itu berdasarkan aduan masyarakat. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga status perkara tersebut dinaikan ke penyidikan.
“Terlapornya adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Ini baru awal, nanti akan dikembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu,” kata dia.
Nunung menjelaskan praktik curang itu diketahui setelah ditemukan alat PCB (Printed Circuit Board) yang disembunyikan di dalam setiap mesin pengisian. “Diduga dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,“ ungkapnya.
SPBU dengan nomor 34.43.111, lanjut Nunung, diketahui telah beroperasi sejak tahun 2005 lalu untuk jenis pengisian bio solar 1 unit, pertalite mobil 1 unit pertamax mobil 1 unit dan pertalite serta pertamax motor 1 unit. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman terkait kurun waktu penggunaan alat PCB di SPBU tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Indonesia Dijadikan Sasaran Empuk Serangan Siber, Simak Penjelasannya
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar per tahun dengan rincian dari setiap 20 liter yang dibeli akan berkurang sekira 600 mililiter atau 3 persen,” tegasnya.
Polisi akan menerapkan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 100 juta.