SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perdagangan RI bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, membongkar praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU 34.43.111, jalan Baros Kota Sukabumi Jawa Barat. Hasil ekspose, menemukan seluruh mesin pompa pompa ukur SPBU ini tidak sesuai ketentuan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syarifudin, kepada awak media, Rabu (19/2/2025) mengatakan pengungkapan itu berdasarkan aduan masyarakat.
Baca Juga: Sinyal Tubuh yang Harus Kamu Waspadai
“Kamis 29 Januari 2025 sekitar pukul 14:00 WIB, tim penyidik subdit 1 tipidter bersama direktorat metrologi ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU ini,” ujar Nunung kepada wartawan di lokasi.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga status perkara tersebut dinaikan ke penyidikan. “Terlapornya adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi. Ini baru awal, nanti akan dikembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu,” kata dia.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Yaman di Piala Asia U-20 2025: Garuda Muda Siap Berikan 3 Poin!
Nunung menjelaskan praktik curang itu diketahui setelah ditemukan alat PCB (Printed Circuit Board) yang disembunyikan di dalam setiap mesin pengisian. “Diduga dipasang PCB yang berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik dimana alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,“ ungkapnya.
SPBU dengan nomor 34.43.111, lanjut Nunung, diketahui telah beroperasi sejak tahun 2005 lalu untuk jenis pengisian bio solar 1 unit, pertalite mobil 1 unit pertamax mobil 1 unit dan pertalite serta pertamax motor 1 unit. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman terkait kurun waktu penggunaan alat PCB di SPBU tersebut.
Salah satu mesin pompa BBM yang disegel di SPBU Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Baca Juga: Antusias Tinggi! NPU Gelar Seleksi Beasiswa Bupati Sukabumi 2025, Diikuti 500 Peserta
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar per tahun dengan rincian dari setiap 20 liter yang dibeli akan berkurang sekira 600 mililiter atau 3 persen,” tegasnya.
Polisi akan menerapkan pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 100 juta.
“Telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU,” pungkasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Minta Pejabat di Sukabumi Jaga Integritas dan Ingatkan Soal Korupsi
Praktik Merugikan Masyarakat
Ekpos praktik SPBU curang ini dipimpin langsung Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso. Ia hadir bersama Polri dan pertamina, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.43.111 ini berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
"Kita temukan ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindak Bareskrim, lalu dilakukan pendalaman," kata Budi Santoso kepada wartawan.