SUKABUMIUPDATE.com - Empat mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan delapan nozzle di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, disegel petugas gabungan yang dipimpin Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso. Ini dilakukan karena terjadi pelanggaran.
Penyegelan sekaligus ekspos pelanggaran yang dimaksud adalah karena adanya temuan sebuah alat yang diduga dipasang pada empat mesin pompa untuk mengurangi takaran BBM yang diterima masyarakat atau konsumen. Kasus yang terjadi di SPBU bernomor 34.43.111 ini menimbulkan kerugian hingga Rp 1,4 miliar per tahun.
Budi Santoso menyebut akibat pemasangan alat itu, maka dari setiap 20 liter BBM yang dibeli masyarakat, akan berkurang 600 mililiter atau sekira tiga persen. Angka ini melebihi batas toleransi yang ditetapkan negara. "Kita temukan ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindak Bareskrim, lalu dilakukan pendalaman," kata dia kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Mendag RI Budi Santoso memimpin ekspos temuan mesin pompa ukur BBM yang tidak sesuai ketentuan di Kota Sukabumi pada Rabu (19/2/2025). | Foto: Kemendag RI
Baca Juga: Takaran Dikurangi! Mendag Segel Mesin BBM di SPBU Sukabumi, Rugikan Rakyat Rp 1,4 M per Tahun
Sikap tegas ini merupakan komitmen Kemendag RI dalam melindungi masyarakat. Budi mengungkapkan tindakan kecurangan itu melanggar Undang-Undang Metrologi dan Perlindungan Konsumen yang berujung hukuman pidana. Dia mengimbau pelaku usaha di mana pun tidak melakukan aktivitas terlarang tersebut.
Adapun empat mesin pompa BBM yang disegel ini meliputi Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. "Takaran berkurang dan konsumnen dirugikan, Berdasarkan perkiraan, kerugian mencapai Rp 1 miliar per tahun (tepatnya Rp 1,4 miliar)," ujar Budi.