SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso memimpin ekspos temuan mesin pompa ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak sesuai ketentuan. Lokasi SPBU nomor 34.43.111 ini berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Ekspos dilakukan pada Rabu (19/2/2025) dengan melibatkan kepolisian dan pemerintah daerah. Pantauan langsung sukabumiupdate.com, terdapat empat mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan delapan nozzle yang disegel petugas dengan dipasangi garis polisi.
Sikap tegas ini merupakan komitmen Kemendag dalam melindungi masyarakat. "Kita temukan ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindak Bareskrim, lalu dilakukan pendalaman," kata Budi Santoso kepada wartawan.
Baca Juga: SPBU di Selatan Sukabumi Kosong, Distribusi BBM Terkendala Bencana: 34 Jalan Terputus
Budi mengatakan di SPBU Baros itu ditemukan alat yang diduga dipasang pada empat mesin pompa ukur untuk mengurangi takaran BBM yang diterima masyarakat atau konsumen. Akibatnya, dari setiap 20 liter yang dibeli, akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata tiga persen.
"Takaran berkurang dan konsumnen dirugikan, Berdasarkan perkiraan, kerugian mencapai Rp 1 miliar per tahun (tepatnya Rp 1,4 miliar)," ujar dia.
Menurut Budi, tindakan kecurangan ini melanggar Undang-Undang Metrologi dan Perlindungan Konsumen dan berujung hukuman pidana. Dia mengimbau pelaku usaha di mana pun tidak melakukan aktivitas terlarang tersebut.