SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menanggapi persoalan di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong. Dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dituduhkan saat ini disebutnya masih ditangani Inspektorat.
Diketahui, tuduhan yang diarahkan kepada Kepala Desa Neglasari itu disampaikan warga yang tergabung dalam Gerakan Neglasari Bersih (GNB). Salah satu yang disorot GNB dalam unjuk rasa Januari lalu adalah keterbukaan ADD dan DD, khususnya terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif guru ngaji, dan anggaran ketua RT tahun 2024.
"Kami memastikan bahwa dugaan penyimpangan terkait ADD dan DD yang menjadi sorotan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat (Inspektorat Kabupaten Sukabumi). Prosesnya masih berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Gun Gun kepada sukabumiupdate.com pada Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Ada Usaha Mini Soccer, Kepala DPMD Apresiasi Pengembangan Bumdesma di Sukabumi
Sementara soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 yang belum ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Gun Gun mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan mengenai regulasi yang berlaku. "APBDes 2025 masih tahap asistensi pihak kecamatan. Kami sudah memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait regulasinya agar proses ini berjalan sesuai mekanisme," ujarnya.
DPMD Kabupaten Sukabumi berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan di Desa Neglasari sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (ADV)