SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap lima pelaku dugaan pencabulan hingga rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Salah satu yang diringkus adalah oknum guru mengaji berinisial SDF (43 tahun). Dia melakukan aksinya kepada sejumlah santriwati di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Selain SDF, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut empat pelaku lainnya berinisial S (60 tahun), YS (39 tahun), FWN (47 tahun), dan PH (45 tahun). Kasus-kasus yang dilakukan mereka terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi seperti Jampangtengah dan Kalapanunggal. Tragisnya, korban adalah orang dekat.
"Para pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban sehingga orang tua harus lebih waspada dan tidak mudah percaya menitipkan anak-anak mereka kepada orang lain," kata Samian dalam konferensi pers kepada wartawan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ini Nekat Cabuli 5 Muridnya saat Praktik Salat
Samian menyebut pihaknya akan menerapkan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 UU RI tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kejahatan terhadap anak sering dilakukan oleh orang terdekat. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak," ujarnya.