Tak Ada Kapoknya! Pria Sukabumi Ini Masih Saja Mencuri Motor Meski Sudah 2 Kali Dibui

Sabtu 15 Februari 2025, 00:59 WIB
Japra saat ditampilkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). (Sumber Foto: SU/Ilyas)

Japra saat ditampilkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Dua kali keluar masuk penjara tidak membuat DR alias Japra (44 tahun) kapok. Usai bebas, Pria asal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi ini kembali beraksi mencuri sepeda motor milik warga.

Dia kemudian dijebloskan kembali ke bui usai Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di dua lokasi berbeda, yakni Lapangan Canghegar Palabuhanratu dan halaman parkir gedung olahraga di Purwasari Cicurug. 

Kali ini Japra ditangkap tak sendiri, tapi dengan seorang penadah berinisial AS alias Aep (40 tahun) warga Ciemas.

"Kasus ini kami ungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu pada 24 Desember 2024 di Lapangan Canghegar Palabuhanratu, dan 27 Januari 2025 di Purwasari Cicurug," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

Samian menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Japra yakni mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Berbekal kunci Letter T, dalam hitungan menit Japra bisa membawa kabur kendaraan roda dua yang diincarnya tersebut.

"Pelaku memastikan motor tidak diawasi, lalu dengan cepat merusak rumah kunci menggunakan kunci Letter T. Dalam hitungan menit, motor sudah bisa dibawa kabur," ujar Samian.

Baca Juga: Terduga Maling Motor di Ciracap Sukabumi Ditangkap Warga, Muka Bonyok Diamuk Massa

Dari pengembangan kasus, lanjut Samian, tersangka Japra sebelum ditangkap telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali. Hasil curiannya dari sejumlah lokasi itu kemudian dijual kepada Aep yang berperan sebagai penadah.

"Motor hasil curian dijual kepada penadah AS untuk mendapatkan keuntungan finansial. Motor dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi. Lalu oleh penadah, motor kembali dijual seharga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta," ungkap Samian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Japra kemudian diketahui merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Japra mengaku nekat kembali melakukan aksi pencurian motor karena kebutuhan. Dalih itu disampaikannya saat ditanya oleh Kapolres Samian.

"Kamu resedivis, pernah ditangkap, pernah dihukum, di vonis, menjalani 4 tahun kenapa masih ngambil motor lagi?," tanya Samian.

Japra menjawab singkat "Karena kebutuhan," ujar pria yang mengaku lulusan SD tersebut.

"Ini sudah kedua kali sekarang ke tiga kali, enggak boleh seperti itu ya itu barang orang," lanjut Kapolres, Japra kemudian hanya terdiam dan menganggukkan kepalanya dengan lemah.

Barang bukti sepeda motor hasil pencurian oleh Japra. | Foto: SU/IlyasBarang bukti sepeda motor hasil pencurian oleh Japra. | Foto: SU/Ilyas

Selain menangkap Japra dan Aep, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kunci letter T yang digunakan untuk merusak kontak motor, satu anak kunci palsu yang telah dimodifikasi, serta 8 unit sepeda motor hasil curian.

"Tersangka DR alias Japra dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, tersangka AS sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Samian.

Kapolres kemudian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan.

"Pelaku sudah menggambar lokasi dan menargetkan motor yang ditinggalkan lama. Kami imbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang aman," tandasnya.

Berikut daftar barang bukti sepeda motor yang dicuri Japra:

1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.pol : F-3683-UBQ (TKP 1)
1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol putih merah F – 5539 - XX (TKP 2)
1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat street warna silver Nopol : F-2823-UBB.
1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna hitam Nopol : D – 1 – TA
1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat FI warna putih hijau Nopol : F – 4387 – OK
1 unit kendaraan sepeda motor merk yamaha Mio warna hitam Nopol : F – 2748 - VX
1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Scoppy warna Cream Nopol : F – 2193 – UBO
1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam cream tanpa Nopol.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat15 Februari 2025, 13:39 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Jaenudin Bahas Perda Pesantren di Cimangkok Sukabumi

Agenda ini dihadiri oleh tokoh masyarakat.
Muhammad Jaenudin melaksanakan penyebarluasan Perda tentang Pesantren di Aula Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 14 Februari 2025. | Foto: DPRD Provinsi Jabar
Sehat15 Februari 2025, 13:00 WIB

Minuman Sehat dari Bonteng, Ini 9 Manfaat Infused Water Mentimun untuk Kesehatan!

Minum Infused Water Mentimun secara rutin memiliki banyak manfaat kesehatan yang luar biasa.
Minuman Sehat dari Bonteng, Ini Sederet Manfaat Infused Water Mentimun untuk Kesehatan! (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel15 Februari 2025, 12:00 WIB

Pesona Wisata Curug Sawer Manglid Cidahu vs Curug Sawer Situgunung Sukabumi

Serupa Tapi Tak Sama, Yuk Intip Pesona Wisata Curug Sawer Cidahu dan Curug Sawer Situgunung Sukabumi!
Wisata Air Terjun Sukabumi: Curug Sawer Manglid Cidahu (kiri) vs Curug Sawer Situ Gunung (kanan). Ist
Sukabumi15 Februari 2025, 11:27 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Maling Motor di Ciracap Sukabumi

Kejadian ditangkapnya terduga pelaku berawal saat korban menghubungi saksi.
(Ilustrasi) Salah satu terduga pelaku curanmor di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, ditangkap. | Foto: Pixabay
Sehat15 Februari 2025, 11:15 WIB

Hati-Hati! Zoonosis Kucing yang Bisa Menular ke Manusia

Kucing adalah hewan peliharaan yang sangat digemari banyak orang karena sifatnya yang lucu dan menggemaskan. Namun, selain memberikan kebahagiaan, kucing juga dapat membawa risiko kesehatan, terutama terkait dengan penyakit zoonosis.
Hewan Peliharaan, Zoonosis Kucing yang Bisa Menular ke Manusia (Sumber : Freepik)
Bola15 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Madura United vs Dewa United di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Madura United vs Dewa United akan berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Sabtu, 15 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Madura United vs Dewa United. Foto: IG/@maduraunited.fc/@dewaunitedfc
Arena15 Februari 2025, 10:51 WIB

Cek Daftar Juaranya! Turnamen ASN E-sport Mobile Legends Pemkot Sukabumi

Turnamen ini diikuti oleh 35 tim yang berasal dari berbagai perangkat daerah.
Tim BPKPD Kota Sukabumi menjuarai Turnamen ASN E-sport Mobile Legends pada 13 Februari 2025 di Gedung Juang 45. | Foto: Website Kota Sukabumi
Sukabumi15 Februari 2025, 10:31 WIB

Sukabumi Darurat Pencabulan! 5 Pelaku Orang Dekat Ditangkap, Korban Masih di Bawah Umur

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak.
Para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat, 14 Februari 2025. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Life15 Februari 2025, 10:00 WIB

10 Ciri Orang Cerdas Secara Emosional, Apa Kamu Termasuk?

Orang cerdas secara emosional mampu memahami dan merespons emosi orang lain dengan baik.
Ilustrasi. Ciri Orang Cerdas Secara Emosional (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi15 Februari 2025, 09:52 WIB

Dua Korban Terakhir Dimakamkan, 7 Warga Sukabumi Tewas dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Enam korban telah teridentifikasi lebih dulu.
Makam Jamaludin (51 tahun) di TPU Cipiring, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/2/2025). | Foto: Istimewa