SUKABUMIUPDATE.com - Dua kali keluar masuk penjara tidak membuat DR alias Japra (44 tahun) kapok. Usai bebas, Pria asal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi ini kembali beraksi mencuri sepeda motor milik warga.
Dia kemudian dijebloskan kembali ke bui usai Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di dua lokasi berbeda, yakni Lapangan Canghegar Palabuhanratu dan halaman parkir gedung olahraga di Purwasari Cicurug.
Kali ini Japra ditangkap tak sendiri, tapi dengan seorang penadah berinisial AS alias Aep (40 tahun) warga Ciemas.
"Kasus ini kami ungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu pada 24 Desember 2024 di Lapangan Canghegar Palabuhanratu, dan 27 Januari 2025 di Purwasari Cicurug," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian kepada awak media, Jumat (14/2/2025).
Samian menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Japra yakni mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Berbekal kunci Letter T, dalam hitungan menit Japra bisa membawa kabur kendaraan roda dua yang diincarnya tersebut.
"Pelaku memastikan motor tidak diawasi, lalu dengan cepat merusak rumah kunci menggunakan kunci Letter T. Dalam hitungan menit, motor sudah bisa dibawa kabur," ujar Samian.
Baca Juga: Terduga Maling Motor di Ciracap Sukabumi Ditangkap Warga, Muka Bonyok Diamuk Massa
Dari pengembangan kasus, lanjut Samian, tersangka Japra sebelum ditangkap telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali. Hasil curiannya dari sejumlah lokasi itu kemudian dijual kepada Aep yang berperan sebagai penadah.
"Motor hasil curian dijual kepada penadah AS untuk mendapatkan keuntungan finansial. Motor dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung kondisi. Lalu oleh penadah, motor kembali dijual seharga Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta," ungkap Samian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Japra kemudian diketahui merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Japra mengaku nekat kembali melakukan aksi pencurian motor karena kebutuhan. Dalih itu disampaikannya saat ditanya oleh Kapolres Samian.
"Kamu resedivis, pernah ditangkap, pernah dihukum, di vonis, menjalani 4 tahun kenapa masih ngambil motor lagi?," tanya Samian.
Japra menjawab singkat "Karena kebutuhan," ujar pria yang mengaku lulusan SD tersebut.
"Ini sudah kedua kali sekarang ke tiga kali, enggak boleh seperti itu ya itu barang orang," lanjut Kapolres, Japra kemudian hanya terdiam dan menganggukkan kepalanya dengan lemah.
Barang bukti sepeda motor hasil pencurian oleh Japra. | Foto: SU/Ilyas
Selain menangkap Japra dan Aep, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kunci letter T yang digunakan untuk merusak kontak motor, satu anak kunci palsu yang telah dimodifikasi, serta 8 unit sepeda motor hasil curian.
"Tersangka DR alias Japra dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, tersangka AS sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Samian.
Kapolres kemudian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan.
"Pelaku sudah menggambar lokasi dan menargetkan motor yang ditinggalkan lama. Kami imbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci tambahan dan parkir di tempat yang aman," tandasnya.
Berikut daftar barang bukti sepeda motor yang dicuri Japra:
1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.pol : F-3683-UBQ (TKP 1)
1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol putih merah F – 5539 - XX (TKP 2)
1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat street warna silver Nopol : F-2823-UBB.
1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Deluxe warna hitam Nopol : D – 1 – TA
1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat FI warna putih hijau Nopol : F – 4387 – OK
1 unit kendaraan sepeda motor merk yamaha Mio warna hitam Nopol : F – 2748 - VX
1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Scoppy warna Cream Nopol : F – 2193 – UBO
1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam cream tanpa Nopol.