Hotel Anugrah Sukabumi Klarifikasi Kasus Viral Twin Bed, Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Denda

Jumat 14 Februari 2025, 22:43 WIB
Rida Ista Sitepu, Kuasa Hukum Hotel Anugrah Sukabumi saat diwawancarai awak media. (Sumber Foto: Istimewa)

Rida Ista Sitepu, Kuasa Hukum Hotel Anugrah Sukabumi saat diwawancarai awak media. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini, ramai di media sosial terkait polemik antara Hotel Anugrah Sukabumi dengan seorang tamu yang mengaku tak terima didenda Rp 1 juta karena menyatukan kasur twin bed di salah satu kamar hotel yang disewanya.

Diketahui, polemik itu terjadi usai pemilik akun @putririna1980 mengunggah sebuah video di akun media sosial tiktok pribadinya pada 30 November 2024 lalu.

Dalam postingannya, pengunggah menuliskan narasi ‘hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda Rp 1 juta. Gila banget lebih dari harga kamar’. Postingan itu kemudian mengundang banyak komentar warganet hingga akhirnya kasusnya viral.

Pihak Hotel Anugrah melalui kuasa hukumnya, Rida Ista Sitepu, menganggap dengan adanya postingan tersebut sangat merugikan kredibilitas serta nama baik Hotel Anugrah.

“Memang akhir-akhir ini terjadi pemberitaan yang kami anggap sangat merugikan kredibilitas begitu juga nama baik dari Anugrah Hotel melalui sebuah video yang kami duga diupload oleh seseorang pemilik akun bernama @putririna1980,“ ujar Rida kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Terduga Maling Motor di Ciracap Sukabumi Ditangkap Warga, Muka Bonyok Diamuk Massa

Menurutnya narasi ‘hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi’ yang disematkan oleh pengunggah video itu dianggap mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi kata hati-hati ini buat kami mengandung unsur yang tentunya kami anggap adalah suatu perbuatan pencemaran nama baik“ kata dia.

Selain itu, Rida juga menegaskan terkait denda Rp 1 juta yang dinarasikan oleh pengunggah video hingga saat ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah diterima oleh Pihak Hotel.

“Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi itu belum pernah menyerahkan kepada kami,“ tegas dia.

Lebih lanjut, Rida menjelaskan bahwa denda yang dimaksud telah sesuai dengan ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki Hotel Anugrah.

“Kami juga perlu luruskan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku bukan hanya join bed, tapi ada beberapa aturan lain yang dilarang termasuk salah satunya merokok di ruangan yang dilarang untuk merokok,” jelas dia.

“Sebetulnya larangan lain yaitu bed (kasur) tidak boleh dipindahkan ke bawah (lantai) nah salah satu di antaranya itu adalah join bed,” tambah dia.

Adapun alasannya kata Rida, hal demikian tidak boleh dilakukan oleh pengunjung untuk menjaga aset atau fasilitas Hotel dari kerusakan atau dari hal-hal yang tidak diharapkan lainnya.

“Kenapa join bed ini tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu selalu ada meja kecil dan lampu di tengahnya, nah dibelakangnya itu ada kabel listrik sehingga ketika dilakukan perubahan oleh tamu sendiri itu berpotensi akan merusak jaringan listrik atau fasilitas lain yang sudah disediakan,” jelas dia.

Rida memastikan aturan tersebut telah disampaikan oleh resepsionis kepada pengunjung tersebut dengan ditandai melalui penandatanganan Registration Card (RC) oleh yang bersangkutan.

“Sudah SOP di kami bahwa setiap tamu yang menginap diberikan sebuah aturan dan larangan dalam suatu Registration card, dan itu sudah ditandatangani oleh tamu tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Rida menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video yang telah diunggah, sekaligus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak Hotel Anugrah.

“Sampai saat ini kami masih menunggu niat baik dari yang bersangkutan, kami tidak neko neko, kemauan kami tidak banyak, pertama lakukan take down terhadap video tersebut, kemudian lakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak kami,“ tutur dia.

“Kemudian kami berikan waktu 3x24 jam, apabila harapan yang kami sampaikan barusan tidak diindahkan maka kami tekankan kami akan menempuh upaya hukum,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat15 Februari 2025, 13:00 WIB

Minuman Sehat dari Bonteng, Ini 9 Manfaat Infused Water Mentimun untuk Kesehatan!

Minum Infused Water Mentimun secara rutin memiliki banyak manfaat kesehatan yang luar biasa.
Minuman Sehat dari Bonteng, Ini Sederet Manfaat Infused Water Mentimun untuk Kesehatan! (Sumber : Freepik/@freepik)
Food & Travel15 Februari 2025, 12:00 WIB

Pesona Wisata Curug Sawer Manglid Cidahu vs Curug Sawer Situgunung Sukabumi

Serupa Tapi Tak Sama, Yuk Intip Pesona Wisata Curug Sawer Cidahu dan Curug Sawer Situgunung Sukabumi!
Wisata Air Terjun Sukabumi: Curug Sawer Manglid Cidahu (kiri) vs Curug Sawer Situ Gunung (kanan). Ist
Sukabumi15 Februari 2025, 11:27 WIB

Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Maling Motor di Ciracap Sukabumi

Kejadian ditangkapnya terduga pelaku berawal saat korban menghubungi saksi.
(Ilustrasi) Salah satu terduga pelaku curanmor di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, ditangkap. | Foto: Pixabay
Sehat15 Februari 2025, 11:15 WIB

Hati-Hati! Zoonosis Kucing yang Bisa Menular ke Manusia

Kucing adalah hewan peliharaan yang sangat digemari banyak orang karena sifatnya yang lucu dan menggemaskan. Namun, selain memberikan kebahagiaan, kucing juga dapat membawa risiko kesehatan, terutama terkait dengan penyakit zoonosis.
Hewan Peliharaan, Zoonosis Kucing yang Bisa Menular ke Manusia (Sumber : Freepik)
Bola15 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Madura United vs Dewa United di BRI Liga 1: H2H dan Susunan Pemain

Laga Madura United vs Dewa United akan berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Sabtu, 15 Februari 2025 mulai pukul 15.30 WIB.
Madura United vs Dewa United. Foto: IG/@maduraunited.fc/@dewaunitedfc
Arena15 Februari 2025, 10:51 WIB

Cek Daftar Juaranya! Turnamen ASN E-sport Mobile Legends Pemkot Sukabumi

Turnamen ini diikuti oleh 35 tim yang berasal dari berbagai perangkat daerah.
Tim BPKPD Kota Sukabumi menjuarai Turnamen ASN E-sport Mobile Legends pada 13 Februari 2025 di Gedung Juang 45. | Foto: Website Kota Sukabumi
Sukabumi15 Februari 2025, 10:31 WIB

Sukabumi Darurat Pencabulan! 5 Pelaku Orang Dekat Ditangkap, Korban Masih di Bawah Umur

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak.
Para pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat, 14 Februari 2025. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Life15 Februari 2025, 10:00 WIB

10 Ciri Orang Cerdas Secara Emosional, Apa Kamu Termasuk?

Orang cerdas secara emosional mampu memahami dan merespons emosi orang lain dengan baik.
Ilustrasi. Ciri Orang Cerdas Secara Emosional (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi15 Februari 2025, 09:52 WIB

Dua Korban Terakhir Dimakamkan, 7 Warga Sukabumi Tewas dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Enam korban telah teridentifikasi lebih dulu.
Makam Jamaludin (51 tahun) di TPU Cipiring, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/2/2025). | Foto: Istimewa
Entertainment15 Februari 2025, 09:33 WIB

Jisoo BLACKPINK Comeback dengan Lagu ‘Earthquake’, Resmi Perkenalkan Album Mini ‘AMORTAGE’

Setelah sekian lama ditunggu, BLINKs akhirnya bisa bernapas lega karena Jisoo BLACKPINK kembali dengan proyek solo terbarunya. Pada Jumat (14/2/2025), Jisoo resmi merilis lagu bertajuk Earthquake.
Jisoo BLACKPINK kembali dengan proyek solo terbarunya. Pada Jumat (14/2/2025), Jisoo resmi merilis lagu bertajuk Earthquake (Sumber : Twitter/@jisogallery)