SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Komunikasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 67 tahun 2022 tentang pedoman Kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa. Ratusan pemimpin media massa hadir dalam acara yang juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Dewan Pers, PWI dan praktisi media.
Pada acara berlangsung di Pangrango Resort, Kamis, 13 Februari 2025,
Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif mengatakan peraturan bupati tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, khususnya mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya.
Baca Juga: 6 Kategori, Rekomendasi Tanggung Jawab Pekerjaan Rumah Anak Sesuai Usia
“Peraturan bupati berlandaskan payung hukum yang jelas ini, bukan untuk menghambat. Namun menjadi acuan agar sesuai koridornya,” tegas Mubtadi Latif dalam kesempatan memberikan paparan.
Selama ini, lanjut dia hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik, terutama dalam kerjasama publikasi kinerja. Pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi selama ini terekspos dengan baik berkat bantuan media massa.
Baca Juga: Anak Korban Minta Sejoli Pembunuh Ibunya di Sukabumi Di Hukum Mati Kalau Banding
“Semoga semakin baik lagi kedepannya, dan sosialisasi ini bisa menjadi pencerahan bersama,” ujarnya.
Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan dalam penjelasannya soal Landasan Hukum untuk Publikasi dan Diseminasi Pemerintah Daerah dan Media, memberikan apresiasi atas keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 67 tahun 2022.
Baca Juga: Disperkim Dukung Pembangunan Subdenpom Palabuhanratu: Anggaran Rp1,6 M
Menurut Asep Setiawan, peraturan bupati akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pers nasional dan daerah, terutama di Kabupaten Sukabumi. “Perbup ini juga akan mendorong wartawan dan media massa menjadi profesional. Sehingga produk media massa akan mengarah pada karya jurnalistik yang sesuai dengan kaidah dan standar profesi,” ungkapnya.
Asep menggarisbawahi soal aspek penting dalam pengembangan industri dan profesionalisme media massa. Soal kompetensi wartawan yang harus dipacu sehingga melalui UKW (Ujian Kompetensi Wartawan) serta sertifikasi media massa sebagai industri. (adv)