SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum dari Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) terdakwa kasus pembunuhan Lili (50) perempuan asal Cianjur di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Budi Setiadi menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Hal itu dikatakan Budi merespon putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kliennya. Ia menilai putusan hakim dipengaruhi oleh tekanan dari keluarga korban.
"Kami selaku kuasa hukum para terdakwa melihat bahwa majelis hakim pengadilan negeri Cibadak ini dalam tekanan dari keluarga korban. Jadi, kami menganggap putusan ini tidak fair," katanya.
Budi menegaskan bahwa banding adalah hak hukum kliennya dan bukan untuk mencari pembenaran. "Kami setuju bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tetapi putusan harus fair dan mempertimbangkan fakta persidangan," ujarnya.
Menurutnya, tekanan dari keluarga korban terlihat sejak sebelum sidang vonis, termasuk munculnya tuduhan tidak berdasar di media sosial. "Sebelumnya ada ricuh, dan disitu ada jelas, ada tuduhan tuduhan yang tidak benar, seperti ada percobaan sogok hakim dan sebagainya itu didalam medsos itu, itu banyaknya keributan - keributan dari keluarga korban," kata Dia.
"Sehingga terkesan sidang tidak fair, dalam tekanan dari keluarga korban, saya pikir ini para terdakwa ini harus dijamin undang undang, harus juga ikut menikmati apapun putusan yang fair, dasar putusan berlanjut hingga di Bandung nanti," tambahnya.
Sebai informasi, merujuk pada ketentuan banding perkara pidana diatur dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 KUHAP. Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan.
Baca Juga: Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur di Sukabumi Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, pada putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) dalam kasus pembunuhan Lili (50) perempuan asal Cianjur.
Majelis hakim yang diketuai Andi Wiliam, dengan dua anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Hakim pun menjatuhkan hukuman berat bagi keduanya. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.
Setelah mendengar putusan tersebut, Harun (32), anak korban mengaku puas dengan putusan hakim. "Sangat puas dengan putusan tadi meskipun inginnya hukuman mati, yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding," ucapnya.
"Harapan keluarga tetap hukuman mati, apalagi saat banding nanti. Nyawa harus bayar nyawa. Kalau banding, artinya ada kemungkinan vonisnya malah diperberat," sambungnya.