Tak Terima Di Vonis Seumur Hidup, Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur di Sukabumi Akan Banding

Jumat 14 Februari 2025, 10:03 WIB
Dua terdakwa Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) saat hadiri persidangan vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (13/2/2025)  | Foto : Ilyas Supendi

Dua terdakwa Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) saat hadiri persidangan vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (13/2/2025) | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum dari Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) terdakwa kasus pembunuhan Lili (50) perempuan asal Cianjur di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Budi Setiadi menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Hal itu dikatakan Budi merespon putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kliennya. Ia menilai putusan hakim dipengaruhi oleh tekanan dari keluarga korban.

"Kami selaku kuasa hukum para terdakwa melihat bahwa majelis hakim pengadilan negeri Cibadak ini dalam tekanan dari keluarga korban. Jadi, kami menganggap putusan ini tidak fair," katanya.

Budi menegaskan bahwa banding adalah hak hukum kliennya dan bukan untuk mencari pembenaran. "Kami setuju bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, tetapi putusan harus fair dan mempertimbangkan fakta persidangan," ujarnya.

Menurutnya, tekanan dari keluarga korban terlihat sejak sebelum sidang vonis, termasuk munculnya tuduhan tidak berdasar di media sosial. "Sebelumnya ada ricuh, dan disitu ada jelas, ada tuduhan tuduhan yang tidak benar, seperti ada percobaan sogok hakim dan sebagainya itu didalam medsos itu, itu banyaknya keributan - keributan dari keluarga korban," kata Dia.

"Sehingga terkesan sidang tidak fair, dalam tekanan dari keluarga korban, saya pikir ini para terdakwa ini harus dijamin undang undang, harus juga ikut menikmati apapun putusan yang fair, dasar putusan berlanjut hingga di Bandung nanti," tambahnya.

Sebai informasi, merujuk pada ketentuan banding perkara pidana diatur dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 KUHAP. Permohonan banding harus diajukan dalam waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan.

Baca Juga: Sejoli Pembunuh Wanita Cianjur di Sukabumi Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, pada putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) dalam kasus pembunuhan Lili (50) perempuan asal Cianjur.

Majelis hakim yang diketuai Andi Wiliam, dengan dua anggota Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Hakim pun menjatuhkan hukuman berat bagi keduanya. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1, Neng Anggi Anggraeni, dan terdakwa 2, Wahyu Septian, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," lanjutnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, Harun (32), anak korban mengaku puas dengan putusan hakim. "Sangat puas dengan putusan tadi meskipun inginnya hukuman mati, yang bikin kesal itu kenapa mereka malah minta banding," ucapnya.

"Harapan keluarga tetap hukuman mati, apalagi saat banding nanti. Nyawa harus bayar nyawa. Kalau banding, artinya ada kemungkinan vonisnya malah diperberat," sambungnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel21 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Pempek Kerupuk, Camilan Unik Disiram Kuah Cuko yang Menggugah Selera!

Pempek kerupuk yang praktis dan lezat ini bisa untuk dinikmati sebagai camilan gurih dirumah.
Ilustrasi. Resep Pempek Kerupuk, Camilan Unik Disiram Kuah Cuko yang Menggugah Selera! (Sumber : Freepik/@azerbaijan_stockers)
Sukabumi20 Februari 2025, 23:44 WIB

Kusmana Hartadji Pamit, Serahkan Estafet Kepemimpinan Kota Sukabumi ke Ayep-Bobby

Kusmana Hartadji menitipkan Kota Sukabumi kepada pemimpin yang baru dengan harapan keberlanjutan pembangunan yang lebih baik.
Kusmana Hartadji serahkan estafet kepemimpinan Kota Sukabumi kepada Ayep Zaki dan Bobby Maulana. (Sumber Foto: Dokpim Pemkot Sukabumi)
Nasional20 Februari 2025, 23:43 WIB

Massa PDIP Geruduk KPK, Ancam Terobos Jika Hasto Kristiyanto Ditahan

Massa PDIP mendatangi Gedung KPK saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Mereka mengancam menerobos jika Hasto keluar dengan rompi oranye.
Massa simpatisan PDIP berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan. Mereka mengancam akan menerobos jika Hasto keluar dengan mengenakan rompi oranye. (Sumber : Instagram/@pdiperjuangan)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:57 WIB

Sertijab Bupati Sukabumi, Marwan Hamami Titip Pesan Pembangunan Berkelanjutan ke Asep Japar

Dalam suasana sertijab penuh haru, Marwan Hamami resmi serahkan estafet kepemimpinan Kabupaten Sukabumi kepada Asep Japar.
Proses Sertijab Bupati Sukabumi dari Marwan Hamami ke Asep Japar. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:16 WIB

Iyos Somantri Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih

Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2025, Iyos Somantri, menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode 2025-2030, Asep Japar dan Andreas.
Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2025, Iyos Somantri, (Sumber : Dok Humas Pemkab Sukabumi)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:12 WIB

Target 100 Hari Kerja Ayep-Bobby: Penumpasan Korupsi dan Tingkatkan PAD Kota Sukabumi

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2025-2030, Ayep Zaki dan Bobby Maulana secara resmi diterima di Balai Kota Sukabumi.
Ayep-Bobby saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kamis (20/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi20 Februari 2025, 21:51 WIB

Tagar #KamiBersamaSukatani Trending di X, Dukungan Mengalir untuk Band Punk Asal Purbalingga

Tagar #KamiBersamaSukatani trending di media sosial X usai band punk Sukatani menarik lagu Bayar Bayar Bayar karena dinilai menghina Polri. Warganet bersuara, memicu debat kebebasan berekspresi dalam seni.
Tagar #KamiBersamaSukatani trending di media sosial X usai band punk Sukatani menarik lagu Bayar Bayar Bayar. Warganet bersuara, memicu perdebatan soal kebebasan berekspresi dalam seni. (Sumber : X : barengwarga)
Sukabumi20 Februari 2025, 21:38 WIB

Kacab Perumda BPR Sukabumi Cabang Cikembar Wafat, Rekan Kerja Berduka

Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi Cabang Cikembar, Yudi Eka Sembada diketahui memiliki riwayat penyakit tipes.
Ucapan duka cita untuk kepala Cabang Cikembar BPR Sukabumi Yudi Eka Sembada yang wafat pada Selasa (20/02/2025). (Sumber Foto: BPR Sukabumi)
Sukabumi20 Februari 2025, 21:25 WIB

Perahu Nelayan Dikerahkan, Pencarian Pemancing Hilang di Laut Geopark Sukabumi Masih Nihil

Tim SAR gabungan melakukan pencarian pemancing hilang di Laut Geopark Ciletuh Sukabumi pada hari ini dengan dua metode.
Tim SAR saat gunakan perahu nelayan untuk mencari pemancing hilang di perairan Geopark Ciletuh Sukabumi. (Sumber Foto: SAR Jakarta)
Inspirasi20 Februari 2025, 20:45 WIB

Gagal CPNS Karena Tinggi Kurang 0,5 cm: Tri Cahyaningsih, Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Tertinggi

Tri Cahyaningsih, Seorang Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Gagal CPNS Gara-gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm
Tri Cahyaningsih, Seorang Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Gagal CPNS Gara-gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm (Sumber : Instagram/@fakta.indo).